Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhirnya Mengalah, Ahok Tunda Reklamasi

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelum mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, 18 April 2016. Rapat tersebut membahas rencana kelanjutan ijin program reklamasi di Teluk Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelum mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, 18 April 2016. Rapat tersebut membahas rencana kelanjutan ijin program reklamasi di Teluk Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya bersepakat dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menunda proyek reklamasi di Teluk Jakarta. "Kami setuju, supaya polemik selesai," kata Ahok di Kemenko Kemaritiman, Senin, 18 April 2016.

Dalam pertemuan Senin sore tadi yang dihadiri Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Bramantya Satyamurti, dan Ahok, semua pihak akan membentuk joint committee atau komite gabungan untuk membahas masalah reklamasi.

Dalam komite tersebut, akan ada masing-masing perwakilan dari Kemenko Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan, Sekretaris Kabinet, dan Pemerintah Provinsi DKI. Para direktur jenderal dan direktur di kementerian terkait yang akan mewakili. Sedangkan DKI Jakarta akan diwakili Deputi Gubernur, Asisten Pembangunan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Deputi Tata Ruang, Dinas Kelautan, Biro Hukum, dan Tim Gubernur DKI.

Menurut Ahok, hasil pertemuan tersebut adalah semua pihak bersepakat bahwa tidak ada yang salah dalam reklamasi. Reklamasi, ucap Ahok, tidak menyebabkan Jakarta tenggelam ataupun ikan-ikan mati. "Kami sadar ternyata ada tumpang-tindih antar-peraturan," ujar Ahok.

Hasil pertemuan tersebut, menurut Ahok, juga menguntungkan Pemprov DKI, karena pelabuhan yang awalnya meliputi Pulau O, P, serta Q dibulatkan menjadi Pulau M, N, O, P, dan Q. Pulau tersebut akan dijadikan pelabuhan atau Port of Jakarta. Pembangunan ini bekerja sama dengan Port of Rotterdam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pulau tersebut, kalau tidak masuk dalam pelabuhan, sesuai dengan konsep baru, harus menyediakan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) sebesar 40 persen. Bagaimana bisa pelabuhan menyediakan fasum dan fasos?" tutur Ahok.

Selain itu, Kepulauan Seribu, Pulau A, dan Pulau B yang sempat digugat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, akan masuk pengelolaan Pemprov DKI. "Ini inisiatif yang baik dari Menko (Rizal)," kata Ahok.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.