TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tidak mempermaslahkan jika izin reklamasi diambil alih lembaga lain. Ahok mengaku hanya meminta agar kontribusi tambahan 15 persen tetap diberikan kepada pemerintah provinsi DKI.
"Izin mau diambil orang juga boleh kok. Apa izin mesti DKI? Yang penting 15 persen enggak boleh ilang," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Menurut Ahok, jika 15 persen ini hilang akan menjadi beban bagi pemerintah provinsi. Padahal dengan kontribusi tambahan ini dapat digunakan untuk membangun rusun, LRT, dan program Jakarta lainnya. Selain itu, menurut Ahok, kontribusi tambahan ini juga dapat digunakan untuk kepentingan nelayan.
Apabila diuangkan maka nilai kontribusi tambahan ini dapat mencapai Rp 48 triliun. Hal ini menurut Ahok belum ditambah dengan sertifikat yang dimiliki pemerintah provinsi. Selain itu, ada juga kewajiban pengembang sebesar 5 persen.
Ahok bahkan menegaskan akan tetap mencantumkan kontribusi tambahan 15 persen jika akan dibentuk perda baru. "Kalau izin diambil orang lain. Lalu 15 persennya hilang. Wah ini berarti masalah, saya tolak," ujar Ahok.
DPRD sepakat untuk menunda dua rencana peraturan daerah mengenai zonasi dan tata ruang. Hal ini dilakukan lantaran tertangkapnya ketua Komisi D Mohamad Sanusi saat tengah menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Suap ini disebutkan untuk melancarkan pengesahan raperda ini.
Saat ini pemerintah menghentikan sementara proyek reklamasi. Kementerian terkait saat ini sedang mengkaji aturan aturan yang tumpang tindih. Aturan ini dituding sebagai kelemahan dari reklamasi.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI