TEMPO.CO, Jakarta - Arkeolog yang juga pemerhati Kota Tua Jakarta, Candrian Attahiyat, mengatakan, saat terjadi penggusuran rumah dan kios warga di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin pagi, 11 April 2016, hanya situs bersejarah tembok Bastion Zeeburg yang mengalami kerusakan. "Situs-situs lain tidak ada yang rusak," katanya kepada Tempo saat dihubungi, Selasa, 19 April 2016.
Candrian menuturkan situs bersejarah lain yang berada di sekitar Pasar Ikan dan wilayah Luar Batang adalah Pasar Hexagon, Pelelangan Ikan, Masjid Luar Batang, dan Museum Bahari. Namun situs-situs tersebut tidak rusak saat terjadi penggusuran rumah warga.
Meski demikian, Candrian tetap mengingatkan, dalam penggusuran suatu wilayah, harus ada pengawasan, terutama di tempat-tempat yang dekat dengan situs bersejarah. “Coba awasi, ada pengawasan ketat,” ujarnya.
Mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang merusak situs bersejarah, ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Tapi ini bicara yang tanpa sengaja, backhoe-nya mungkin enggak tahu.”
Baca Juga: Penggusuran Pasar Ikan Ricuh, Ahok Serahkan ke Aparat
Sebelumnya, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kota tua ini mengatakan memang ada situs bersejarah yang rusak akibat penggusuran yang dilakukan pemerintah DKI di kawasan Pasar Ikan beberapa waktu lalu. Situs bersejarah itu adalah Bastion Zeeburg, yang merupakan bagian dari tembok benteng kota Batavia.
Namun, menurut dia, yang diratakan adalah semacam pagar yang menempel di bagian atas tembok. Sedangkan bagian temboknya terkena 20-30 sentimeter dari permukaan di atas.
Candrian menambahkan, tembok masih ada dan masih bisa dilihat karena masih tersisa sekitar 1,5 meter dari tanah. “Masih bisa direkonstruksi,” ucapnya.
Candrian mengatakan sudah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap pembersihan sisa bangunan di Pasar Ikan. “Karena takutnya tergerus juga (Bastion Zeeburg), harus ada pengawas untuk pembersihan.”
DIKO OKTARA