TEMPO.CO, Purweakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi keputusan penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menghentikan penyelidikan pengaduan dugaan Penistaan Agama oleh Ketua Majelis Taklim Mahajussolihin Purwakarta K.H M Syahid Kalja Djoban.
"Sejak awal saya sudah menduga bahwa kasus Penistaan Agama yang ditudingkan kepada saya tersebut, penyelidikannya akan dihentikan," kata Dedi saat diminta tanggapannya kepada Tempo, Selasa, 19 April 2016.
Sesuai hasil penyelidikan dengan memeriksa para saksi ahli seperti ahli linguistik, akademisi, dan Majelis Ulama Indonesia, barang bukti, dan hasil gelar perkara Direskrimum Poda Jawa Barat memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan Penistaan Agama yang dituduhkan kepada Dedi. Barang bukti itu berupa buku Kang Dedi Menyapa Jilid I dan II karya Dedi.
Keputusan tersebut termaktub dalam surat Direskrimum Polda Jawa Barat Nomor B/278/IV/2016, tertanggal 14 April 2016. "Dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindakan pidana," begitu yang tertera dalam surat yang ditandatangani Komisaris Besar Man Raharjanto. Surat itu ditujukan kepada Syahid dan tembusannya disampaikan kepada Dedi.
Menurut Dedi, tudingan bahwa dirinya telah melakukan Penistaan Agama seperti dilaporkan Syahid ke Polda Jawa Barat pada 30 Nopember 2015 semestinya tidak diseret ke ranah hukum, melainkan ranah akademik. "Buku-buku yang dilaporkan itu semata-semata berisi gagasan berpikir jadi kalau dianggap penistaan agama, saya kira berlebihan," ujar Dedi.
Dedi mempersilahkan para pihak yang ingin mengetahui secara jelas ihwal isi buku karyanya. "Silahkan datang ke kantor Bagian Humas, baca di situ atau mau dibaca di rumah silakan kami berikan cuma-cuma." Dedi berpendapat, banyak buku karangan orang lain yang isinya lebih nyeleneh dari buku karyanya.
NANANG SUTISNA