TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengungkapkan, tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sempat berniat kabur dari Singapura ketika memenangi praperadilan. Tempat tujuannya, kata Maruli, adalah Makau. "Niat dia aslinya memang begitu. Tapi enggak jadi karena memang enggak bisa," ujar Maruli kepada Tempo, Rabu, 20 April 2016.
Sebelumnya, La Nyalla, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tak lama mencicipi kemenangan dalam sidang praperadilan. Ia kembali menjadi tersangka karena Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
Saat ini, pria yang diduga menyalahgunakan dana hibah Rp 48 miliar untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar di Bank Jatim itu masih berstatus buron. Posisi terakhir dia, menurut Kejaksaan serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada di Singapura.
Maruli melanjutkan, La Nyalla gagal kabur ke Makau karena paspornya berhasil dicabut kembali seusai praperadilan. Kejaksaan berhasil mengirimkan kembali surat pencabutan paspor setelah sprindik baru La Nyalla dikeluarkan. "Posisinya sudah terkunci, enggak bisa ke mana-mana. Tinggal dipulangkan saja," tuturnya.
La Nyalla juga tidak bisa bertahan lama di Singapura karena bisa dianggap tinggal melebihi batas waktu. Namun, ketika ditanya perihal kabar bahwa La Nyalla sudah ditangkap dan akan dipulangkan, Maruli membantah. Ia mengatakan langkah-langkah tersebut belum diambil. "Ya, moga-moga bisa segera. Dipantau saja," ujarnya.
ISTMAN MP
BERITA MENARIK
DPR Cawe-cawe Sumber Waras, Ruhut: Fadli Zon Dendam ke Ahok
Ironis, Bos BNN Terjaring Razia di Karaoke oleh Anak Buahnya