Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Bupati Dedi Dihentikan  

image-gnews
Massa gabungan dari Aliansi Pergerakan Islam menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2015. Mereka mengutuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dicap sebagai penista agama dan budaya. TEMPO/Prima Mulia
Massa gabungan dari Aliansi Pergerakan Islam menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2015. Mereka mengutuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dicap sebagai penista agama dan budaya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama atas dia. Ketua Majelis Taklim Mahajussolihin Purwakarta KH M. Syahid Kalja Djoban melaporkan Dedi atas dugaan penistaan agama.   

"Sejak awal, saya sudah menduga kasus penistaan agama yang ditudingkan kepada saya tersebut penyelidikannya akan dihentikan," kata Dedi kepada Tempo, Rabu pagi, 20 April 2016.

Sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat serta penyelidikan dengan memeriksa barang bukti dan para saksi ahli, seperti ahli linguistik, akademikus, serta Majelis Ulama Indonesia, penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut dihentikan.

Keputusan tersebut termaktub dalam surat Direskrimum Polda Jawa Barat Nomor B/278/IV/2016 tertanggal 14 April 2016. "Dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindakan pidana," bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani Komisaris Besar Man Raharjanto yang ditujukan kepada Syahid dan tembusankan kepada Dedi tersebut.

Menurut Dedi, tudingan bahwa dia telah melakukan penistaan agama seperti yang dilaporkan Syahid ke Polda Jawa Barat, 30 November 2015, dengan dasar dan barang bukti buku karya Dedi berjudul Kang Dedi Menyapa Jilid 1 dan Kang Dedi Menyapa Jilid 2 semestinya tidak diseret ke ranah hukum, tapi membawanya ke ranah akademik.

"Buku-buku yang dilaporkan itu semata-semata berisi gagasan berpikir. Jadi, kalau dianggap penistaan agama, saya kira berlebihan," ujar Dedi. Namun ia tetap menghormati penuh kewenangan penegak hukum. Sebab, selama ini, ia hanya menunggu keputusan penyidik Polda Jawa Barat. "Karena saya percaya cara kerja profesional para penyidik Polda Jawa Barat."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama penyelidikan berlangsung, Dedi merasa tidak terusik sama sekali. Sebab, dia lebih memilih bekerja menyelesaikan berbagai program pembangunan di daerahnya.

Dedi mempersilakan para pihak yang ingin mengetahui secara jelas ihwal isi buku karyanya yang dinilai menodai agama oleh Syahid tersebut. "Silakan datang ke Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Baca di situ atau mau dibaca di rumah, silakan, kami beri cuma-cuma," tuturnya.

Ihwal isi bukunya, ia menyatakan banyak buku karangan orang lain yang isinya lebih nyeleneh dari buku karyanya.

NANANG SUTISNA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

24 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.