TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rencana penggusuran Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun gugatan tersebut diajukan ke pengadilan, bukan ke kepolisian. "Kalaupun mau dilaporkan, ya, dilaporkan ke Komnas HAM atau di dewan," kata Yusril saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Menurut dia, tanah di Kampung Luar Batang dimiliki masyarakat setempat secara sah. Sebab, kata Yusril, masyarakat memiliki akta kepemilikan, sertifikat, dan surat jual-beli tanah. "Negara itu tidak memiliki tanah," ujarnya. Menurut dia, apabila TNI, sekretariat negara, atau pemerintah provinsi mau memiliki tanah tersebut, harus mengajukan izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Harus mohon ke BPN agar dikeluarkan sertifikat atas nama mereka."
BACA: Isu Gusur Mesjid Luar Batang, Ahok: Yusril Jangan Fitnah
Yusril menyatakan tanah di Luar Batang tanah bukan milik pemerintah DKI Jakarta. Pemda, kata dia, juga harus memohon kepada BPN untuk kepemilikan lahan tersebut, sama seperti perorangan dan swasta. "Karena itu, Gubernur DKI tidak bisa membuktikan bahwa tanah tersebut milik pemda DKI," ujarnya.
Yusril berencana mengajukan gugatan ke pengadilan secepatnya. Pihaknya, kata dia, berpacu dengan waktu. Rencananya, pemerintah DKI menggusur Luar Batang pada Mei 2016. "Semoga saja ada putusan sela pengadilan untuk menghentikan ini," tuturnya. BACA: Yusri: Ahok Sewenang-Wenang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan niat pemerintah untuk merevitalisasi kawasan Luar Batang. Rencananya, pemerintah ingin membangun kawasan religi seiring keberadaan masjid keramat Luar Batang. Pemerintah juga telah merevitalisasi kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Gubernur Basuki berniat membuat wisata bahari berkelas internasional.
BACA JUGA: Politikus PKS Ini Ambil Formulir Cagub di PDIP
ARKHELAUS W