TEMPO.CO, Kulon Progo - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini, 25 April 2016, akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY Periode 2016-2017. Anggota panitia khusus penetapan Wakil Gubernur, Rendradi Suprihandoko mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah disusun, yaitu tujuh hari setelah verifikasi persyaratan 19 dokumen dari calon wakil gubernur.
Sebelumnya, dari 19 dokumen tersebut, anggota pansus mempersoalkan berkas tentang legalisasi ijazah dan tidak adanya akta kelahiran. Legalisasi ijazah Paku Alam X yang menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dasar Blok B II Pagi Kebayoran Jakarta Selatan dan SMPN 11 Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Menurut Rendradi, hal itu dibenarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Demikian pula pengurusan akta lahir yang mendapat prioritas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta. “Semua sudah beres. Kalau tidak, enggak mungkin ditetapkan,” kata Rendradi Ahad, 24 April 2016.
Semula rapat paripurna akan digelar pada Senin pagi. Namun karena Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X harus menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah di Kulon Progo, rapat penetapan kemudian digeser pada Senin malam. “Penetapan wagub juga harus dihadiri gubernur. Jadi waktunya diundur,” katanya.
Rendradi menjelaskan setelah penetapan, pansus akan menunggu jadwal pelantikan oleh Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara. Sejauh ini, kata ia, berdasarkan komunikasi pansus dengan menteri, pelantikan oleh presiden akan digelar di Istana Negara di Jakarta. “Alasannya, karena Presiden minta setelah surat keputusan ditandatangani, langsung dilantik. Biar cepat kerja,” kata Rendradi.
Namun, kata dia, pansus masih berharap pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan Negara Yogyakarta atau dikenal juga dengan nama Gedung Agung. Sebagaimana dilakukan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono saat melantik Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada 2012 lalu, Presiden Joko Widodo juga diharapkan bisa datang ke Yoyakarta. “Ini juga sebagai wujud keistimewaan DIY,” ucapnya.
Agenda rapat paripurna yakni pembacaan laporan dari Ketua Pansus yang juga ex officio Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana dan pembacaan keputusan penetapan. Selain gubernur, tamu yang diundang antara lain dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, juga bupati dan walikota di wilayah DIY dan 450 undangan lainnya. Rapat digelar dengan dana sebesar Rp 900 juta yang dianggarkan dari dana keistimewaan.
Adapun Penghageng Pambudaya Kadipaten Pakualaman Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumoparasto menjelaskan ada 15 keluarga dan sentana kadipaten yang akan hadir dalam rapat paripurna tersebut. Tidak ada persiapan khusus dari Paku Alam X dan tak ada acara syukuran di kadipaten selepas penetapan. “Nanti cuma mendengarkan, tidak menyampaikan pidato,” kata Kusumo.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Catatan Koreksi: Judul berita ini diubah pada Senin 25 April 2016 karena judul sebelumnya tidak akurat.