TEMPO.CO, Tangerang - Warga perkampungan nelayan Ceng In Dadap, Kosambi, menyatakan menolak menempati kontrakan yang disewa Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai tempat penampungan sementara maupun permanen. Mereka menuntut dibangunkan perkampungan baru di pinggir pantai.
"Kami tidak mau tinggal di kontrakan sewa maupun rusunawa yang akan dibangun pemerintah," ujar Ketua Perhimpunan Warga Dadap Saeful kepada Tempo, Kamis, 28 April 2016.
Saeful mengatakan perkampungan nelayan baru itu merupakan pengganti perkampungan warga yang akan tergusur dari penertiban lokalisasi Dadap. "Kami menuntut pemerintah membangunkan perkampungan baru nelayan, barulah dilakukan penggusuran," katanya.
Menurut Saeful, sebanyak 387 nelayan yang tinggal di tiga rukun warga di perkampungan nelayan itu sepakat tidak akan menempati tempat sewa atau rumah susun sewa dari pemerintah. "Kami menolak relokasi sementara ataupun permanen di rusunawa yang akan dibangun pemerintah," tuturnya.
Penduduk kampung nelayan itu beralasan, tinggal di rumah susun atau kontrakan yang jauh dari laut bukanlah kebiasaan hidup para nelayan. "Yang kami butuhkan adalah perkampungan nelayan di dekat pesisir pantai," ucap Saeful.
Menurut dia, perkampungan nelayan itu tak harus dibangun di Dadap. "Bisa saja di Kronjo, Pakuhaji, yang penting di pinggir pantai," katanya.
Warga Dadap, kata Saeful, sepakat menolak pindah dan akan melakukan perlawanan atas eksekusi tempat tinggal mereka jika pemerintah mengabaikan tuntutan itu. "Dirikan dulu tempat tinggal baru kami, baru penggusuran," ujarnya.
Saeful mengatakan 3.000 jiwa warga Dadap akan kehilangan 418 bangunan tempat tinggal jika penggusuran dipaksa dilakukan pada 23 Mei mendatang. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penutupan dan penertiban lokalisasi Dadap serta kampung nelayan Dadap pada 23 Mei mendatang. Sebanyak 387 kepala keluarga dan 418 bangunan akan tergusur.
JONIANSYAH HARDJONO