TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal meminta data pengguna aplikasi transportasi online. Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjamin keamanan penumpang.
Kementerian Perhubungan juga meminta laporan data perusahaan dan data mitra perusahaan yang digandeng untuk menyelenggarakan layanan taksi online. "Kami sudah koordinasi dan dapat masukan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikasi," kata Pudji kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 27 April 2016.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "Nantinya Permen ini efektif diberlakukan pada 1 Oktober 2016," ujar Pudji.
Permen terkait angkutan umum jenis taksi berbasis online ini dikeluarkan pada 1 April dan segera efektif diberlakukan pada Oktober mendatang. Permen tersebut bakal mengatur hak dan kewajiban angkutan taksi berbasis online. Namun Permen ini tidak mengatur angkutan berbasis motor. "Nanti penumpang hanya bisa memesan melalui aplikasi berbasis online," kata Pudji.
Menurut Pudji, peraturan ini juga mengatur perusahaan taksi online, seperti Grab, Uber, dan Go-Car. Nantinya perusahaan diwajibkan memenuhi ketentuan perusahaan transportasi umum. Mulai dari uji kir, berplat kuning, memiliki bengkel, dan memiliki tempat penyimpanan kendaraan atau pul.
Perusahaan Grab atau Uber dapat bekerja sama dengan perusahaan angkutan massal untuk memenuhi persyaratan tersebut, termasuk kerja sama dengan taksi berbasis online. "Kami juga berharap taksi konvensional ikut berbasis online."
Kementerian melarang perusahaan menentukan tarif yang dibayar penumpang. Perusahaan taksi online juga dilarang menentukan penghasilan karyawan dan merekrut karyawan tanpa sepengetahuan Kementerian.
AVIT HIDAYAT