TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi hak-hak penghidupan warga Pasar Ikan dan Akuarium,Penjaringan, Jakarta Utara yang digusur. Ikhsan mengatakan sebanyak 740 warga masih berada di bekas lokasi penggusuran.
"Faktanya mereka kembali lagi ke tenda, karena fasilitas (di rusun) yang disediakan tidak ada. Mobilisasi tempat kerja apakah nggak dipikirin, pekerjaannya sudah enggak ada," kata Ikhsan di kantor MUI, Senin, 2 Mei 2016.
Ikhsan menilai masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Mereka berhak mendapatkan hidup yang layak, termasuk hak sosial. Ia berujar warga merasa dizalimi karena hak-haknya dicampakkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
MUI mengharapkan Gubernur DKI Jakarta membangun rusun yang layak huni bagi warga bekas penggusuran. Ikhsan mengatakan MUI mendukung apabila ada penataan di lahan bekas penggusuran, namun pemerintah harus menjamin bahwa pembangunan yang akan dilakukan memihak pada warga.
Ikhsan membandingkan perlakuan negara terhadap para pengungsi Rohingya di Medan dengan Pasar Ikan dan Akuarium. Pengungsi Rohingya, kata dia, mendapatkan tenda yang memadai dan fasilitas sekolah. Ia meminta pemerintah DKI juga memperlakukan pengungsi warga bekas penggusuran dengan layak. Saat ini bantuan tenda berasal dari TNI Angkatan Laut, bukan dari pemerintah daerah. "Negara wajib melindungi tumpah darah. Sebagai Gubernur harus tunduk kepada konstitusi," kata dia.
Ikhsan menuturkan MUI akan melayangkan surat kepada Ahok untuk meminta berdiskusi soal rencana pembangunan di lahan bekas penggusuran. MUI berencana memanggil ahli pertanahan untuk mengkaji lahan bekas penggusuran. Sikap MUI akan mencari kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat. "Setelah komprehensif, kami gulirkan suratnya," kata dia.
DANANG FIRMANTO