TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan somasi kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menghentikan keterlibatan TNI dalam berbagai rencana penggusuran dari persiapan hingga pascapenggusuran.
"Semoga Pak Gatot mau merespons, kalau enggak, akan kami laporkan ke Komisi I DPR," kata pengacara publik LBH Jakarta, Aldo Felix, di kantornya, Selasa, 3 Mei 2016.
Menurut Aldo, sepanjang tahun lalu LBH mencatat ada 113 penggusuran di DKI Jakarta. Sebanyak 8.145 keluarga dan 6.283 unit usaha menjadi korban penggusuran. Dari seluruh kasus penggusuran itu, 65 kasus di antaranya, atau 57 persen, dilakukan dengan melibatkan TNI.
Baca juga:
Pengakuan Saefullah Soal Tuduhan Bocorkan Pengganti Rustam
Megawati Jalan-jalan Bareng Risma-Djarot, Apa Reaksi Ahok?
Ahok Bersyukur Banyak Pejabat Mundur, Kok Bisa?
Saefullah Blakblakan Soal Duit Operasional Rp 100 Juta
Keterlibatan TNI dalam kasus penggusuran warga, kata Aldo, melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang operasi militer perang maupun selain perang.
Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad, menyebutkan dalam undang-undang tersebut, penggusuran bukan termasuk dalam operasi militer, baik perang maupun bukan.
Gugun mengatakan TNI tidak dibolehkan terlibat dalam penggusuran. Keterlibatan itu dimungkinkan jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memenuhi dalam penggusuran. Namun keterlibatan itu harus di bawah perintah presiden, yang didasarkan pada konsultasi presiden dan DPR.
Menurut Gugun, penggusuran hanya sebagai kebijakan pemerintah daerah dan bukan kepentingan skala nasional. Keterlibatan TNI juga akan terkesan sebagai bentuk intimidasi. Sebab, masyarakat menjadi tidak leluasa dalam bermusyawarah. Itu sebabnya ia mendesak TNI kembali pada fungsinya, yakni menjaga kedaulatan negara.
Gugun mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menghentikan penggusuran. Pembangunan di Jakarta dari hasil penggusuran hanya akan menguntungkan pengembang.
DANANG FIRMANTO