Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerakan Selamatkan Jogja Berdemo Tuntut Kompol Sigit Dicopot  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Gerakan #SelamatkanJogja berdemonstrasi menuntut polisi menindak kelompok intoleran pada Selasa 10 Mei 2016. (TEMPO/Shinta Maharani)
Gerakan #SelamatkanJogja berdemonstrasi menuntut polisi menindak kelompok intoleran pada Selasa 10 Mei 2016. (TEMPO/Shinta Maharani)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gerakan pro-demokrasi bernama Gerakan Warga #SelamatkanJogja menggelar demonstrasi menuntut polisi pembubar peringatan Hari Kebebasan Pers Se-Dunia dipecat. Demonstrasi berlangsung di sejumlah tempat pada 10 Mei 2016. Di antaranya di halaman kampus APMD, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Atmajaya, Universitas Gadjah Mada, di depan Taman Pintar, dan Malioboro.

Semula, Gerakan Warga #SelamatkanJogja berencana menggelar aksi di depan Markas Polda DIY, Selasa, 10 Mei 2016. Namun rencana itu dialihkan dengan menggelar aksi secara serempak di beberapa titik lokasi lain karena adanya potensi kekerasan dari kelompok intoleran. Mereka menggelar aksi tandingan di tempat dan waktu yang sama, yakni di kantor Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gerakan Warga #SelamatkanJogja memilih mengalihkan lokasi aksi karena adanya potensi kekerasan dari kelompok intoleran. "Tidak ada iktikad baik dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan kembali terulang di Yogyakarta," kata koordinator umum aksi, Anang Zakaria, Selasa, 10 Mei 2016.

Gerakan pro-demokrasi itu membawa poster bergambar wajah Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta Komisaris Sigit Haryadi. Poster itu bertulisan “Pecat Kompol Sigit Haryadi”. Ada pula tulisan “#SelamatkanJogja".

Sigit adalah petugas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yang memimpin pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di halaman kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Selasa, 3 Mei 2016 malam. Di depan peserta peringatan, ia berteriak bahwa pembubaran itu merupakan perintah Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal Prasta Wahyu Hidayat.

Apa yang Sigit sampaikan bertentangan dengan pernyataan Kepala Polda DIY tersebut. Pada Rabu, 4 Mei 2016 pagi, di depan wartawan, Prasta tak mengakui telah memerintahkan Sigit membubarkan acara peringatan itu. "Gerakan Warga #SelamatkanJogja melihat pernyataan dua pejabat kepolisian itu rancu," kata Anang.

Gerakan Warga #SelamatkanJogja berpandangan, Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta Komisaris Sigit Haryanto itu melanggar hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28 F Undang-Undang Dasar. Selain itu, jaminan hak asasi manusia dalam kemerdekaan berekspresi diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dua aturan itu berisi hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sigit juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Aturan itu menjamin hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi; serta hak untuk berkumpul dan berserikat. Sigit membiarkan ancaman dan penyerangan kelompok intoleran.

Gerakan Warga #SelamatkanJogja mendesak agar Kepala Polda DIY mencopot jabatan Sigit Haryanto beserta Kepala Satuan Intel Polresta Yogyakarta Komisaris Wahyu Dwi Nugroho, serta Kepala Polsek Umbulharjo Komisaris Tri Adi. Kepala Polda hendaknya juga menginstruksikan kepada jajarannya dari tingkat polda sampai polsek untuk menindak tegas perilaku kelompok intoleran.

AJI Yogyakarta juga telah menyerahkan bukti pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional tersebut ke Mabes Polri, Jumat, 6 Mei 2016 malam. Pasca-pembubaran, Mabes Polri mengirimkan tim untuk mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam kasus ini.

AJI Yogyakarta telah menyerahkan bukti pembubaran itu dalam bentuk tiga rekaman video, satu di antaranya ucapan Sigit yang diperintahkan Kepala Polda untuk membubarkan acara. Ada pula satu rekaman suara berisi ucapan Kepala Polda DIY yang membantah telah memerintahkan Sigit.

Anang, yang juga Ketua AJI Yogyakarta, dan Sekretaris AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani, telah bertemu dengan Kepala Polda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat di sela acara Media Gathering di Rumah Makan Pringsewu, Sleman. "Di sela pertemuan itu, AJI Yogyakarta menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di kantor AJI Yogyakarta," kata Anang.

SHINTA MAHARANI

Iklan

AJI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

1 hari lalu

(Kiri-kanan) Anggota AJI Jakarta Marina Nasution, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dyatmika, Afwan Purwanto Muin, Lembaga Bantuan Hukum Pers Ahmad Fathanah Haris menghadiri diskusi publik terkait upah layak dan bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI, Kalibata, Jakarta, Ahad 26 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

AJI Jakarta bersama LBH Pers mengatakan draf revisi UU Penyiaran akan membawa masa depan jurnalisme menuju kegelapan


AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

Ketua Umum AJI, Nani Afrida, meminta pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda hingga ada anggota DPR yang baru.


Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

6 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.


Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

10 hari lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI periode 2024-2027. Istimewa
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

12 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

15 hari lalu

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merayakan hari berdirinya mereka di Hotel Aone, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024. (Sumber: Istimewa)
7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.


AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

15 hari lalu

Ketua AJI Sasmito Madrim berbicara dalam acara di @America, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023, untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei. ANTARA/Katriana
AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

44 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

49 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.