TEMPO.CO, Tangerang - Perlawanan yang dilakukan warga kawasan Dadap memaksa polisi membatalkan pemberian surat peringatan penggusuran yang kedua.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi terhadap rencana penggusuran ini," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Agus Pranoto kepada wartawan di Dadap pada Selasa, 10 Mei 2016.
Ratusan orang yang menjadi korban penggusuran menyerang polisi dua kali, saat apel pagi dan pukul 14.00. "Sikap kami defensif, hanya tembakan ke atas dan gas air mata,” ujar Agus.
Kapolres Tangerang tidak ingin mengambil risiko jatuhnya korban. Mereka menahan seorang warga yang melakukan kekerasan, sementara dua anggota kepolisian terluka pada bagian siku.
Pada petang hari, polisi melakukan negosiasi yang dipimpin Komisaris Besar Agus Pranoto dan Kepala Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. Keduanya, yang didampingi Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Supriyanto, berjalan kaki menemui warga. Adapun pasukan kepolisian berseragam lengkap dengan senjata dan tameng duduk.
Beberapa saat kemudian, Krishna kembali diiringi sorak warga yang kemudian menyingkirkan ban-ban mobil yang dibakar. Krishna meminta pasukan yang duduk memberi jalan untuk mobil pemadam kebakaran masuk.
Polisi melepaskan warga Dadap yang sempat ditahan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan menolak berkomentar soal pembatalan itu. "Saya belum bisa komentar," tuturnya singkat.
AYUCIPTA | JONIANSYAH HARDJONO