TEMPO.CO, Surabaya - PT Jayanata, selaku pembeli lahan dan bangunan yang merupakan bekas markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya, siap membangun kembali rumah yang telah dihancurkan.
“Pimpinan kami bersedia membangun kembali bangunan itu,” kata Store Manager PT Jayanata Lilik Wahyuni di sela proses identifikasi yang dilakukan aparat penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Rabu, 11 Mei 2016.
Lilik menuturkan pembangunan kembali rumah itu akan mengacu pada rekomendasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. (Baca: Pemkot Surabaya Pidanakan Pembongkar Markas Radio Bung Tomo)
Meski begitu, Lilik enggan menjelaskan ihwal dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan kembali rumah yang telah menjadi cagar budaya itu. Dia lebih banyak menjawab “tidak tahu”. “Pokoknya, kami bersedia apa pun yang diminta Balai Pelestarian Cagar Budaya serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya,” tuturnya.
Lilik menjelaskan, rumah itu sebenarnya dibeli PT Jayanata untuk dijadikan rumah tinggal anak bosnya. Namun, setelah mendapat teguran dari Pemerintah Kota Surabaya, ia tidak tahu pasti tindak lanjutnya seperti apa. “Pimpinan saya masih di luar negeri, diusahakan akhir minggu ini pulang,” ucapnya.
Lilik juga memastikan bahwa plakat yang menunjukkan bangunan itu adalah cagar budaya masih disimpan pimpinannya. Namun ia mengaku tidak tahu plakat itu disimpan di mana. “Saya dengar-dengar plakatnya itu masih disimpan pimpinan,” ujarnya. (Baca: Markas Radio Dibongkar, Keluarga Bung Tomo: Ini Pengkhianatan)
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widyawati membenarkan kabar bahwa bangunan itu akan dibangun kembali oleh PT Jayanata sebagai pemilik baru. Bahkan pemilik sudah membuat pernyataan bersedia melakukan rekonstruksi.
Adapun proses pembangunan cagar budaya itu masih menunggu tim cagar budaya untuk meneliti secara detail bahan-bahan yang digunakan pada rumah itu. Penelitian tersebut, kata Wiwiek, bukan hanya dilakukan di lokasi, tapi juga dilakukan lewat pengumpulan arsip-arsip bangunan pada zaman kolonial. “Penelitian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan tentu masih berlanjut,” katanya.
Wiwiek menambahkan, setelah diketahui bahan-bahannya secara detail, barulah bisa dilaksanakan rekonstruksi bangunan cagar budaya itu. (Baca: DPRD Semprot Tim Cagar Budaya Soal Markas Radio Bung Tomo)
MOHAMMAD SYARRAFAH