TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. mendukung gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan warga ke pengadilan atas rencana penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Hal itu ia sampaikan di sela kunjungannya ke Sanggar Sungai Ciliwung Merdeka di Kelurahan Bukit Duri pada Kamis sore, 12 Mei 2016. "Pemerintah melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Mahfud.
Mahfud meminta warga agar tidak takut mengajukan gugatan karena kini warga juga mempunyai legal standing untuk menggugat pemerintah. Menurut dia, pengadilan yang baik adalah pengadilan yang tumbuh bersama dengan masyarakatnya.
"Karena selama ini banyak pengadilan yang selalu memenangkan pemerintah. Kalau sekarang, banyak juga pemerintah yang kalah. Pengadilan harus seimbang," katanya.
Mahfud mengkritik hukum Indonesia yang terlampau formal karena, menurut dia, aturan peninggalan Belanda tersebut seharusnya sudah ditinggalkan. Menurut Mahfud, aturan dibuat seharusnya berpihak pada rakyat. "Itu kerjaan Belanda dulu. Kalau sekarang, pemerintah harus lebih aspiratif," katanya.
Mahfud menilai aturan ala Belanda yang masih diterapkan di Indonesia bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan. Jika hal tersebut masih dipertahankan bukan tidak mungkin pemimpin saat itu akan jatuh. "Sudah terbukti yang dulu jatuh karena itu (ketidakadilan). Pasti masyarakat akan bereaksi," kata guru besar Universitas Islam Indonesia ini.
Mahfud berujar hukum seharusnya memberikan pintu konstitusi untuk rakyat jika haknya dirampas. Terlebih negara Indonesia adalah negara merdeka sehingga rasa takut diusir sudah tidak ada lagi saat ini.
Mahfud meminta kepada Presiden Joko Widodo lebih membuka mata dengan peristiwa yang sedang terjadi dan memberikan solusi. "Warga secara sadar memilih Jokowi karena berpihak dengan rakyat. Semoga ia mendengar jeritan hati rakyat," ujarnya.
Untuk itu, warga meminta agar semua kegiatan penggusuran ditangguhkan sementara hingga hasil keputusan bersama dicapai. Kemudian, ia meminta pemerintah untuk mengatur warganya dengan cara mengayomi. "Seharusnya pemerintah berpihak pada rakyat karena negara ini merdeka dulu membangun rakyat," ujarnya.
Mahfud Md. datang ke Bukit Duri bersama dengan Jaya Suprana dan sejumlah tokoh masyarakat lain. Mereka mendengar kabar bahwa pada 2 Mei 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mensosialisasikan rencana penggusuran pada akhir Mei.
Rencana itu bakal menyengsarakan 384 keluarga atau 1.275 jiwa. Mereka menghuni RW 9, 10, 11, dan 12 Kelurahan Bukitduri. Warga mengajukan gugatan ke pengadilan pada 10 Mei 2016.
LARISSA HUDA