TEMPO.CO, Surabaya - Hakim tunggal Mangapul Girsang menunda sidang praperadilan anak Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 13 Mei 2016
Mangapul sewot atas sikap jaksa yang meminta agar Pasal 220 KUHAP dibacakan dalam persidangan sebagai komitmen hakim dalam menangani suatu perkara. “Menyikapi perkembangan hukum, pasal itu penting disampaikan di awal persidangan,” kata kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Purnomo.
Pasal 220 KUHAP sejatinya berbunyi, “Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.” Mangapul, yang enggan menuruti permintaan termohon, menganggap pembacaan pasal tersebut berlebihan. "Tanpa disampaikan pun, hakim tidak bertendensi," ujar Mangapul.
Namun jaksa masih ngotot agar Pasal 220 KUHAP dibacakan. Tanpa berpikir panjang, Mangapul spontan mengetuk palu satu kali lagi dan menyatakan sidang ditutup. Sidang itu hanya berlangsung 15 menit. Persidangan pun dilanjutkan pada Senin, 16 Mei 2016.
Penasihat hukum penggugat, Amir Burhanuddin, menilai permintaan jaksa keterlaluan. Menurut dia, Pasal 220 KUHAP tidak harus dibacakan dalam persidangan karena masyarakat sudah memahami klausul itu. Seharusnya, kata Amir, hal seperti itu langsung disampaikan dalam jawaban agar tidak mengulur-ulur waktu.
“Kalau meminta pasal itu dibacakan, berarti termohon sudah berprasangka buruk terhadap majelis hakim. Padahal sidangnya saja belum dimulai,” ujarnya.
Namun Bambang Budi punya alasan mengapa ia mendesak hakim membacakan Pasal 220 KUHAP. Menurut dia, selama sidang praperadilan La Nyalla digelar, Pasal 220 seolah tidur. Sebagai bentuk komitmen, kata dia, hakim harus berani membacakan pasal itu sebelum sidang dimulai. “Publik harus tahu, jangan sampai putusan hakim nanti bersifat tendensius,” ucap Bambang.
Perseteruan La Nyalla dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimulai pada 16 Maret 2016. Saat itu Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla disangka melakukan korupsi terkait dengan pembelian perdana saham Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012.
Dari pembelian saham itu, La Nyalla diduga meraup keuntungan Rp 1,1 miliar. Dana pembelian saham tersebut merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari 2011 sampai 2014 senilai Rp 48 miliar. Penasihat hukum La Nyalla membantah kliennya melakukan korupsi dan menggugat praperadilan jaksa atas status tersangka yang ditetapkan.
La Nyalla kabur sejak 17 Maret 2016, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla. Namun jaksa kembali menerbitkan surat perintah penyidikan. Atas sikap jaksa itu, La Nyalla, melalui nama anaknya, kembali melayangkan gugatan praperadilan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH