TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyetujui penundaan sementara operasional penerbangan PT Lion Air pada rute dan nomor penerbangannya selama enam bulan terhitung mulai 18 Mei 2016. Penundaan sementara diberikan sebagai sanksi atas keterlambatan penerbangan berulang kali dan pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.
"Lion Air bertanggung jawab untuk mengalihkan penumpang yang telah mempunyai tiket pada penerbangan yang tidak dilaksanakan kepada badan angkutan udara niaga lain pada rute yang sama tanpa biaya tambahan," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016. "Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, kapasitas pada rute dan frekuensi tersebut akan dicabut."
Maryati menjelaskan, persetujuan Kementerian didasarkan atas usul Lion Air. Maskapai itu mengajukan penundaan penerbangan selama sebulan pada 217 rute domestik dan sepuluh rute internasional melalui surat tertanggal 16 Mei 2016. Dalam keterangan pers yang diterima Tempo, usul itu merupakan tindak lanjut dari sanksi atas sejumlah persoalan layanan Lion Air terhadap penumpang.
Penundaan sementara operasional ini bertujuan memperbaiki kinerja manajemen dan operasional penerbangan terkait dengan sumber daya manusia, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, dan maintenance pesawat.
Kementerian berharap Lion Air dapat memperbaiki manajemen operasionalnya, sehingga masyarakat dapat menikmati penerbangan yang baik, nyaman, terjangkau, serta memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait pada Rabu, 18 Mei 2016, menuturkan sedang mempelajari surat keputusan mengenai pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa. Manajemen Lion Air enggan memberi keterangan rinci atas pembekuan izin penerbangannya itu.
NIKOLAUS HARBOWO | ALI HIDAYAT | PRU