Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf Perpu, Ini Kategori Pemerkosa yang Bakal Dikebiri  

image-gnews
Warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi simpatik di kawasan Bebas Kendaraan Bermotor di Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 2016. Kegiatan ini sebagai dukungan untuk melawan kejahatan seksual dan menghukum pelaku dengan hukuman berat. TEMPO/Bram Selo Agung
Warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi simpatik di kawasan Bebas Kendaraan Bermotor di Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 2016. Kegiatan ini sebagai dukungan untuk melawan kejahatan seksual dan menghukum pelaku dengan hukuman berat. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah merampungkan draf peraturan pengganti undang-undang hukuman kebiri. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko mengatakan ada dua pasal yang dibahas dalam aturan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut.

"Perubahan terdapat pada Pasal 81 tentang kekerasan seksual dan Pasal 82 tentang pencabulan," katanya di kantornya, Kamis, 19 Mei 2016. Menurut dia, ada beberapa tambahan yang dimasukkan dalam draf akhir.

Menurut Sujatmiko, dalam draf yang masih diusulkan tersebut, hukuman maksimal diubah menjadi 20 tahun dari 15 tahun. Hukuman itu dijatuhkan kepada pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti orang tua, tenaga pendidik, paman, atau tenaga kependidikan agama.

Hukuman tersebut juga berlaku bagi pelaku yang merupakan penegak hukum atau pendamping sosial. "Sebab, mereka adalah tokoh yang seharusnya melindungi korban," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang menyebabkan korban mengalami trauma, terganggu organ reproduksinya, atau jumlahnya lebih dari satu. Menurut Sujatmiko, mereka akan diancam pidana pokok hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hukuman pokok itu nantinya bisa ditambah dengan vonis suntikan kebiri kimia. "Jadi, kalau ternyata vonis hakim hanya 15 tahun penjara, bukan hukuman mati, pelaku akan dipenjara dan mendapat suntikan kebiri kimia,” tutur Sujatmiko.

MITRA TARIGAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

23 November 2022

Menjadi korban gempa Cianjur, ratusan jiwa warga Cibereum terpaksa mengungsi. Mereka mengungsi di tenda alakadarnya tanpa ada dapur umum. Selasa, 22 November 2022. TEMPO/M.A MURTADHO
Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

Muhadjir Effendy memobilisasi dokter ahli ortopedi atau bedah tulang untuk membantu penanganan korban Gempa Cianjur.


Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

7 Oktober 2022

Petugas berada di lokasi robohnya tembok Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19 di Pondok Labu, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Tiga siswa MTsN 19 Pondok Labu meninggal dunia setelah tertimpa tembok sekolah yang roboh diakibatkan hujan deras dan meluapnya air gorong-gorong. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

Muhadjir Effendy tinjau Madrasah Tsanawiyah Negeri atau MTsN 19 Jakarta di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Jum'at 7 Oktober 2022.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?


Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.