TEMPO.CO, Surabaya - Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur meluncurkan aplikasi E-Pasung. Menurut Kepala Dinas Sosial Sukesi, aplikasi itu digunakan untuk memantau 2.094 kasus penderita sakit jiwa yang dipasung.
"Aplikasi ini untuk mempermudah kami memantau kasus pemasungan di Jawa Timur," ujar Sukesi kepada Tempo, Jumat, 20 Mei 2016. Dengan aplikasi E-Pasung, 110 pendamping dapat selalu melaporkan kondisi pasien dampingannya, masih dipasung atau sudah sembuh.
Para pendamping dapat segera melaporkan jika ditemukan kasus baru penderita sakit jiwa yang dipasung. "Mereka dapat segera melaporkan lewat aplikasi ini," ujarnya.
Aplikasi E-Pasung juga menjadi data base yang dimiliki Dinas Sosial soal penderita sakit jiwa yang dipasung. Sukesi menjelaskan, dalam aplikasi itu, tercantum nama, alamat, kondisi kejiwaan, serta foto penderita sakit jiwa yang dipasung. "Data yang lengkap memudahkan kami memantau."
Aplikasi itu juga berfungsi memantau pasien sakit jiwa yang telah sembuh dan tidak dipasung lagi. Menurut Sukesi, meski sudah sembuh dan tidak dipasung lagi, Dinas Sosial merasa perlu memantau perkembangan kondisi mantan pasien sakit jiwa itu.
Menurut Sukesi, potensi kambuhnya sangat besar, sehingga jika sakit jiwanya kambuh, keluarga bisa memasungnya kembali. "Jaga-jaga sakit jiwanya kambuh lagi. Kalau kambuh, mereka bisa dipasung lagi,” ucapnya. Sehingga, Dinas masih akan memantau meski penderita sudah sembuh.
Pada 2014, sebanyak 764 penderita gangguan jiwa di seluruh Jawa Timur hidup dalam pasungan. Namun jumlahnya turun menjadi 728 orang pada 2016.
Kabupaten Kediri memiliki kasus pemasungan paling banyak, yaitu 150 kasus. Dari total 150 kasus, 26 penderita sakit jiwa masih dipasung sampai hari ini. Urutan kedua terbanyak adalah Kabupaten Sumenep dengan 133 kasus pemasungan, dan sebanyak 55 penderita sakit jiwa masih dipasung.
Melihat masih banyaknya penderita sakit jiwa yang dipasung, Sukesi berharap adanya aplikasi E-Pasung dapat membantu menguranginya. "Mudah-mudahan Jawa Timur bebas pasung bisa segera terwujud."
EDWIN FAJERIAL