TEMPO.CO, Bima - Jajaran Kepolisian Bima serta anggota Intelijen dan Keamanan Kodim 1608 IX/Udayana menyita ratusan pamflet berlambang palu-arit di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 22 Mei 2016. Petugas juga mengejar beberapa orang yang melakukan arak-arakan sambil membawa pamflet lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Sesuai dengan perintah Kepala Polri, ini harus didalami. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menyebarkan paham tertentu," kata Ajun Komisaris Besar Gatut Kurniawan, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bima, Minggu, 22 Mei 2016. Menurut Gatut, polisi bersikap hati-hati dalam mengusut kasus ini karena pamflet tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Menurut dia, pamflet ini dapat dibuat dengan mudah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan meresahkan warga. Karena itu, Gatut mengaku polisi masih kesulitan dalam melacak siapa saja orang yang memasang pamflet dan berapa jumlahnya. Apalagi banyak juga kasus yang terjadi di tempat lain. "Kami masih berkoordinasi mengenai hal ini."
Sementara itu, Komandan Distrik Militer 1608 Bima, Letnan Kolonel (Arh) Edi Nugraha, mengatakan petugas akan tetap mengejar pelaku yang sengaja atau tidak sengaja menyebarkan pamflet yang bergambar palu-arit. “Pelakunya tetap kami kejar karena ini sudah meresahkan warga,” kata dia.
Anggota Intel Kodim, pukul 13.15 Wita tadi siang, menemukan pamflet kertas sebanyak enam lembar, yang menggambarkan simbol palu-arit. Simbol ini di tempel di gapura perbatasan antara Desa Lido dan Desa Ncera. Anggota kepolisian langsung meluncur ke TKP dan menemukan sejumlah pamflet palu-arit. “Tidak tertutup kemungkinan hal itu dilakukan LSM keras yang sering memprovokasi warga selama ini," ujar Gatut.
Pelaku yang terbukti sengaja menggunakan atribut PKI untuk menyebarkan paham terancam pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Menurut Agus, pelaku bisa dihukum pidana maksimal 20 tahun penjara bila terbukti.
AKHYAR M. NUR