TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tak menghentikan proyek pengerjaan peningkatan trotoar di Fatmawati, Cipete, Cilandak, Karang Tengah, dan Lebak Bulus. Menurut dia, proyek itu bisa terus berjalan meski Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan korupsi dalam program itu. “Kami tak melakukan perubahan kerja apa pun,” tuturnya ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Mei 2016.
Tri menjelaskan, pemerintah akan memutus kontrak kerja sama jika Kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam proyek itu. Terutama jika perusahaan pemenang tender, PT IM, terbukti wanprestasi. “Dalam klausul, pasti sudah mengaturnya,” ujarnya.
Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan trotoar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah2015 yang ditangani Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan. Dugaan korupsi timbul lantaran PT IM mengalihkan pengerjaan proyek ke pihak lain, yakni pemborong N. Tak sampai di situ, N pun mengalihkan proyek ke pihak K. Alhasil, proyek itu tak kunjung rampung hingga tenggat yang ditetapkan, yakni pada Desember 2015.
Kejaksaan menemukan adanya manipulasi dokumen dalam kontrak proyek itu. Dokumen tersebut menyebut, pembangunan trotoar di delapan titik telah mencapai 70 persen. Padahal pengerjaannya baru berjalan 30 persen. Nilai proyek pengerjaan trotoar yang dikerjakan PT IM mencapai Rp 13,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengungkapkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah mencairkan Rp 8,7 miliar ke PT IM. Kejaksaan menaksir, negara merugi hingga Rp 3,5 miliar.
Kejaksaan, Yovandi menambahkan, telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini, termasuk memanggil Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Agustio Ruhuseto. “Sejauh ini, semua pihak yang kami periksa koordinatif,” tuturnya.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Agustio Ruhuseto belum dapat dimintai tanggapan atas dugaan korupsi itu. Telepon dan pesan elektronik Tempo tak kunjung berbalas.
GANGSAR PARIKESIT