Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbau Korupsi, Proyek Trotoar di Jakarta Selatan Berlanjut  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Pengendara sepeda motor diarahkan masuk ke ruas jalan tol untuk menghindari banjir di Tol TB. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan (13/1). Akibat hujan deras seharian ruas jalan arteri sisi Tol TB. Simatupang tergenang banjir mencapai 1,5 meter sepanjang sekitar 100 meter sehingga semua jenis kendaraan tidak dapat melintasi jalan itu. ANTARA/Reno Esnir
Pengendara sepeda motor diarahkan masuk ke ruas jalan tol untuk menghindari banjir di Tol TB. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan (13/1). Akibat hujan deras seharian ruas jalan arteri sisi Tol TB. Simatupang tergenang banjir mencapai 1,5 meter sepanjang sekitar 100 meter sehingga semua jenis kendaraan tidak dapat melintasi jalan itu. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tak menghentikan proyek pengerjaan peningkatan trotoar di Fatmawati, Cipete, Cilandak, Karang Tengah, dan Lebak Bulus. Menurut dia, proyek itu bisa terus berjalan meski Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mengusut dugaan korupsi dalam program itu. “Kami tak melakukan perubahan kerja apa pun,” tuturnya ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Mei 2016.

Tri menjelaskan, pemerintah akan memutus kontrak kerja sama jika Kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam proyek itu. Terutama jika perusahaan pemenang tender, PT IM, terbukti wanprestasi. “Dalam klausul, pasti sudah mengaturnya,” ujarnya. 

Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan trotoar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah2015 yang ditangani Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan. Dugaan korupsi timbul lantaran PT IM mengalihkan pengerjaan proyek ke pihak lain, yakni pemborong N. Tak sampai di situ, N pun mengalihkan proyek ke pihak K. Alhasil, proyek itu tak kunjung rampung hingga tenggat yang ditetapkan, yakni pada Desember 2015.

Kejaksaan menemukan adanya manipulasi dokumen dalam kontrak proyek itu. Dokumen tersebut menyebut, pembangunan trotoar di delapan titik telah mencapai 70 persen. Padahal pengerjaannya baru berjalan 30 persen. Nilai proyek pengerjaan trotoar yang dikerjakan PT IM mencapai Rp 13,5 miliar. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengungkapkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah mencairkan Rp 8,7 miliar ke PT IM. Kejaksaan menaksir, negara merugi hingga Rp 3,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan, Yovandi menambahkan, telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini, termasuk memanggil Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Agustio Ruhuseto. “Sejauh ini, semua pihak yang kami periksa koordinatif,” tuturnya.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Agustio Ruhuseto belum dapat dimintai tanggapan atas dugaan korupsi itu. Telepon dan pesan elektronik Tempo tak kunjung berbalas.

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

18 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

21 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

27 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

45 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.