TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Tangerang terkait dengan penggusuran Kampung Nelayan di Dadap, Tangerang, pada 18 Mei lalu. Salah satu rekomendasinya adalah Komnas HAM bersedia memfasilitasi bupati untuk bermediasi dengan warga Dadap.
"Kami menunggu niat baik dari Pak Bupati. Kami akan membantu Pak Bupati berdialog dengan warganya sendiri," kata Komisioner Komnas HAM Subkomisi Mediasi, Roichatul Aswidah, di kantornya, Senin, 23 Mei 2016.
Ia yakin Bupati Ahmed Zaki Iskandar akan menerima tawaran ini. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mau menunda penggusuran Kampung Dadap yang dijadwalkan 19 Mei lalu. "Ada perkembangan," ujar Roichatul.
Komnas HAM juga akan meminta klarifikasi dari bupati soal aduan dari warga Dadap. Roichatul menjelaskan, 4 Mei lalu, Komnas HAM menerima aduan dari warga Dadap ihwal rencana penggusuran oleh pemerintah Tangerang. Warga menolak direlokasi ke kontrakan dan menolak penataan kampung mereka. Komnas HAM lantas datang langsung ke daerah itu pada 16 Mei.
Menurut Komnas HAM, saat ini bukan waktu yang tepat membongkar hunian warga Dadap. "Komnas HAM berharap bupati memperhatikan nasib warga tersebut yang mempunyai anak-anak yang sedang menempuh ujian sekolah dan mendekati bulan puasa," kata Roichatul.
REZKI ALVIONITASARI