TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua berencana menyempurnakan peraturan daerah mengenai pelarangan peredaran, produksi, dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, 23 Mei 2016, mengatakan perda mengenai minuman beralkohol tidak akan dicabut, justru akan disempurnakan.
"Penyempurnaan yang dimaksudkan di sini adalah dalam Pasal 9 perda tersebut, ada redaksi yang harus dihilangkan," katanya.
Menurut Hery, pihaknya akan memperkuat perda minuman beralkohol tersebut di mana semua jenis minuman akan dilarang, termasuk yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen.
"Revisi dan penyempurnaan perda minuman beralkohol ini terkait dengan kadar alkohol dalam minuman tersebut," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya sepakat bahwa minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen dan semua pengelompokan golongannya tetap akan dilarang di Papua.
"Jadi, baik itu minuman lokal maupun yang kandungan atau kadar alkoholnya di bawah 5 persen tetap akan dilarang dan dihilangkan dari Tanah Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan langkah ini akan dilakukan agar semua jenis minuman beralkohol yang ada di Provinsi Papua dapat dibasmi hingga bersih dan tanpa terkecuali.
Sebelumnya, mencuat isu bahwa pemerintah pusat akan mencabut beberapa perda di masing-masing provinsi, salah satu di antaranya perda minuman beralkohol di Papua.
Namun, telah diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa perda yang dicabut adalah perda yang bertentangan dengan ketetapan dan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
ANTARA