Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Papua Sempurnakan Perda Minuman Beralkohol  

image-gnews
Ilustrasi minuman beralkohol. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi minuman beralkohol. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua berencana menyempurnakan peraturan daerah mengenai pelarangan peredaran, produksi, dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, di Jayapura, Senin, 23 Mei 2016, mengatakan perda mengenai minuman beralkohol tidak akan dicabut, justru akan disempurnakan.

"Penyempurnaan yang dimaksudkan di sini adalah dalam Pasal 9 perda tersebut, ada redaksi yang harus dihilangkan," katanya.

Menurut Hery, pihaknya akan memperkuat perda minuman beralkohol tersebut di mana semua jenis minuman akan dilarang, termasuk yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen.

"Revisi dan penyempurnaan perda minuman beralkohol ini terkait dengan kadar alkohol dalam minuman tersebut," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya sepakat bahwa minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen dan semua pengelompokan golongannya tetap akan dilarang di Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi, baik itu minuman lokal maupun yang kandungan atau kadar alkoholnya di bawah 5 persen tetap akan dilarang dan dihilangkan dari Tanah Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan langkah ini akan dilakukan agar semua jenis minuman beralkohol yang ada di Provinsi Papua dapat dibasmi hingga bersih dan tanpa terkecuali.

Sebelumnya, mencuat isu bahwa pemerintah pusat akan mencabut beberapa perda di masing-masing provinsi, salah satu di antaranya perda minuman beralkohol di Papua.

Namun, telah diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa perda yang dicabut adalah perda yang bertentangan dengan ketetapan dan peraturan yang sudah ada sebelumnya.


ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuliah Tak Tepat Waktu, 142 Mahasiswa Asal Papua di Luar Negeri Dipulangkan

17 April 2022

14 mahasiswa baru dari Indonesia asal Papua tiba di Rusia atas beasiswa dari pemerintah Rusia. Sumber: dokumen KBRI Moskow, Rusia.
Kuliah Tak Tepat Waktu, 142 Mahasiswa Asal Papua di Luar Negeri Dipulangkan

Pemerintah Provinsi Papua akan memulangkan 142 mahasiswanya yang kuliah di luar negeri karena tidak menyelesaikan studi tepat waktu.


Bappeda Papua Sebut Pemkot Akan Dapat Jatah Dana Otsus Lebih Besar

12 Desember 2021

RUU Perubahan Tentang Otsus Papua Disahkan Jadi UU, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua
Bappeda Papua Sebut Pemkot Akan Dapat Jatah Dana Otsus Lebih Besar

Pemkab dan Pemkot di Papua akan mendapatkan kewenangan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) lebih besar dari Pemprov.


KPK-Fitra Sepakat Tingkatkan Pengawasan Anggaran Di Papua

20 Mei 2021

Dialog Otonomi Daerah bertajuk
KPK-Fitra Sepakat Tingkatkan Pengawasan Anggaran Di Papua

KPK dan Seknas Fitra memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan oleh Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kisruh Papua, Simak 4 Fakta Kejadiannya

30 Agustus 2019

Ilustrasi Panah. antarafoto.com
Kisruh Papua, Simak 4 Fakta Kejadiannya

Berbeda dengan demonstrasi sebelumnya yang terkendali, kemarin cenderung anarkistis. Maka terjadilah Kisruh Papua di sejumlah wilayah.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.