TEMPO.CO, Bengkulu - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita berkas-berkas terkait dengan kasus korupsi dana pembina Rumah Sakit M. Yunus, Bengkulu, serta mengkloning rekaman kamera pengawas atau CCTV kantor Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu, 25 Mei 2016.
Pemeriksaan dan penggeledahan yang berlangsung lebih-kurang sembilan jam itu, untuk mendapatkan lebih banyak lagi bukti terkait dengan kasus korupsi yang menyeret dua hakim Tipikor di lembaga tersebut.
"Penyidik KPK menyita berkas-berkas perkara yang terkait dengan kasus terdakwa ES dan S," kata Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik yang ditemui seusai penggeledahan, Rabu malam, 25 Mei 2016.
Menurut dia, penggeledahan ini untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus korupsi yang melibatkan dua hakim Tipikor PN Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton. Penggeledahan pertama dilakukan di ruangan Ketua PN Bengkulu Encep Yuliardi, dilanjutkan ke ruang kerja panitera Badaruddin Bachsin alias Billy.
Setelah itu KPK juga menggeledah ruang kerja hakim ad hoc Tipikor, Toton; ruang panitera muda Tipikor, Tuti Daulay; serta ruang kerja yang biasa disinggahi Joner Purba, yang berada di lantai satu. Dari ruang kerja Janner Purba, KPK tampak membawa satu bundel dokumen.
Pemeriksaan sendiri dimulai pukul 10.00 WIB, rombongan KPK terlihat keluar dari gedung kantor PN sekitar pukul 19.30 WIB. Terlihat para penyidik dan rombongan ke luar membawa dua tas koper besar, dan beberapa kardus cokelat.
Seperti diketahui Janner Purba dan Toton adalah dua hakim yang mengawal kasus dugaan korupsi RSMY yang merugikan negara Rp 5,3 miliar. Terakhir, KPK kembali menggeledah ruangan Ketua PN dan memeriksa salah satu hakim Tipikor, Siti Insyirah, yang juga menangani kasus RSMY, secara insentif di ruangan ketua PN itu.
Bahkan mobil Honda berwarna abu-abu metalik milik Siti Isnyirah dengan nomor polisi B-1229-E0F ikut digeledah dan KPK mengamankan kunci mobil tersebut.
Selama melakukan penggeledahan, sejumlah anggota kepolisian dari Polda Bengkulu melakukan penjagaan ketat dan tidak mempersilakan orang berlalu-lalang di sekitar ruangan, kecuali pegawai PN.
PHESI ESTER JULIKAWATI