TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penjualan minuman keras yang tidak dilarang dijual di minimarket, sesuai dengan Peraturan DKI Nomor 2007 tentang ketertiban umum. "Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda dong. Itu aja kan? Patokan kita perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam, 25 Mei 2016.
Salah satunya adalah kritik dari Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, yang mengkritik salah satu poin aturan dalam perda yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol (minol) tipe tertentu.
Ahok menuturkan perizinan agar minuman beralkohol dijual di minimarket karena aturan itu memang tercantum dalam perda. Hanya saja penjualannya perlu diawasi. Ia mengatakan tak akan segan menutup minimarket yang menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah usia 17 tahun.
"Bukannya saya membolehkan, itu kan perda. Pol PP terus bergerak kok (mengawasi). Sama yang jual juga ditanya, 'Dia sudah 17 tahun atau belum?' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual (kepada anak di bawah umur) bisa kami tutup tokonya," tutur Ahok.
Sebelumnya, Fahira mengatakan pelarangan penjualan bir di minimarket masih berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang melarang minimarket menjual bir. Namun Ahok menjelaskan jika aturan itu kembali ke perda. "Aturan itu kan udah diganti," kata Ahok.
Ahok mengaku siap jika harus berdebat dengan Fahira soal bir. Bahkan Ahok menyinggung Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras atau Genam soal kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di PT Delta Djakarta Tbk. Sebesar 28 persen yang selama ini tidak dikritik.
"Gue kasih tau ke lo, itu (kandungan alkohol di bawah lima persen bukan minuman keras). Jadi kita bisa berdebat soal bir. Kalau gitu kenapa dia enggak mau kritik? Kenapa Anker bir punya kami? Zamannya Ali Sadikin kalau enggak salah bikin perda. Delta kami punya saham 28 persen," kata Ahok.
Pada Senin lalu, Ahok mengatakan aturan mengenai minuman keras kembali perda. Kebijakan tersebut diambil setelah Menteri Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang di Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 23 Mei lalu.
Menurut Ahok, dalam perda ada poin yang memperbolehkan peredaran minuman keras. Namun tetap ada pembatasan usia bagi pembeli. Karena itu harus ada pengawasan baik dari penjual maupun masyarakat.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
TERUNGKAP: Artis KDI Ini Ternyata Pencuri 43 Mobil Rental!