TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Brimob ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya. Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agus Rianto mengaku tidak tahu perihal mangkirnya tiga anggota kepolisian itu.
Menurut Agus, ketiganya pasti memiliki alasan tersendiri. "Saya akan coba telusuri," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya akan mempersilakan KPK memeriksa ketiganya dan tidak akan menghalang-halangi. "Prinsipnya, dalam penegakan hukum, kami akan membantu KPK," ucap Boy.
Boy menambahkan, siapa saja bisa menjadi saksi dalam sebuah perkara, sekalipun seorang polisi. "Prinsip memberi kesaksian kan wajib bagi semua orang demi negara," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memanggil tiga ajudan Nurhadi itu pada 24 Mei 2016. Namun ketiganya tidak hadir. Hari ini merupakan panggilan kedua bagi mereka. Ketiganya diagendakan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK mengembangkan kasus ini dengan memeriksa Nurhadi sebagai saksi. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah Nurhadi.
INGE KLARA SAFITRI