TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni 2016 melarang bus angkutan perbatasan terintegrasi bus Transjakarta (APTB) masuk busway. "Yang pasti, hari ini bukan dihapus izinnya. Dia enggak boleh masuk jalur busway," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juni 2016.
Sampai saat ini, Ahok mengaku belum mendapat laporan pelanggaran yang dilakukan APTB. Namun ia mengancam akan menyita bus APTB yang nekat memasuki jalur Transjakarta. "Nanti dikandangin," kata dia.
Kisruh ini berawal saat Ahok menawarkan kepada pengelola APTB untuk bergabung dengan Transjakarta. Operator yang bergabung akan dibayar per kilometer oleh DKI dan diberikan dana public service obligation (PSO). Namun pihak operator tak kunjung menjawab keinginan tersebut sehingga Ahok memutuskan pelarangan bus APTB masuk jalur Transjakarta.
Bagi bus yang tidak mau bergabung dengan Transjakarta, Ahok mengingatkan agar bersiap bersaing dan akan merugi. Terlebih, kini Transjakarta juga telah menyiapkan bus hingga Bekasi, Tangerang, dan Depok dengan tarif Rp 3.500 per perjalanan.
"(Sebetulnya) enggak ada penumpang pun kamu dapat untung. Ngapain sih lu ribut sama kami? Kamu mau saingan sama saya, APTB? Kami dari tangerang Rp 3.500 sampai ke dalam Kota, kamu bisa Rp 10 ribu, Rp 15 ribu. Kamu pasti bangkrut," kata Ahok.
Setiap hari, APTB yang dioperasikan Mayasari bisa mengangkut 20 ribu penumpang. Bus ini menyediakan sejumlah rute ke Jabodetabek, di antaranya ke Cibinong-Grogol, Bekasi-Tanah Abang, Cileungsi-Blok M, Poris Plawad-Pulogadung, dan Cikarang-Kalideres.
LARISSA HUDA