TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendorong pencurian ikan secara ilegal atau illegal fishing menjadi salah satu bentuk kejahatan transnasional atau transnational organized crime (TOC). Hal itu disampaikan Susi dalam pembukaan Sidang Ke-25 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, pada 23 Mei lalu.
Menurut Susi, illegal fishing merupakan ancaman bagi semua negara, terlebih yang memiliki wilayah laut. "Keadaan itu diperburuk oleh rendahnya komitmen nyata dari beberapa negara untuk memerangi kejahatan tersebut," kata Susi di kediamannya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juni 2016.
Kejahatan perikanan atau fisheries crime, ucap Susi, ditemukan dari kegiatan perikanan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing). "Kerugian akibat IUU fishing ini luar biasa dengan kerugian ekonomi nasional mencapai US$ 20 miliar," ujarnya.
Selain itu, tutur Susi, jumlah nelayan menurun dalam periode 2003-2013, yakni dari 1,6 juta orang menjadi 800 ribu orang, akibat IUU fishing. "Sumber daya kelautan dan perikanan dunia juga menipis, mencapai 90,1 persen berdasarkan data Food and Agriculture Organization," katanya.
Dalam kejahatan perikanan, menurut Susi, banyak pihak yang juga terlibat dalam kejahatan transnasional lain, seperti pencucian uang, suap, penyelundupan narkoba, perdagangan orang, kejahatan perpajakan, dan penyelundupan satwa langka yang dilindungi. "Perlu kerja sama dari semua negara untuk memerangi TOC, termasuk cyber crime," ucapnya.
Susi menambahkan, Sidang Ke-25 CCPCJ menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni penguatan kesadaran tentang pentingnya usaha pemberantasan transnational organized fisheries crime serta perluasan dukungan pemberantasan TOFC dari negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional.
Disepakati pula mengenai pemantapan rencana rancangan resolusi TOFC dalam Sidang Ke-26 CCPCJ pada 2017. "Untuk disahkan dalam United Nations General Assembly agar kejahatan perikanan dikategorikan sama seperti terorisme, human trafficking, dan kejahatan transnasional lain," ujar Susi.
Selain itu, Susi akan mengamandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan memasukkan prinsip-prinsip sustainable and responsible fisheries management, good governance, dan TOC. "Untuk lebih menertibkan kejahatan-kejahatan perikanan yang ada. Saya juga akan menerbitkan Surat Keputusan Tim Perubahan UU Perikanan sesegera mungkin," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI