TEMPO.CO, Brussels - Penasihat top pengadilan Eropa mengatakan setiap majikan diizinkan untuk melarang pekerjanya mengenakan jilbab, salib, dan atribut keagamaan lainnya saat bertugas.
Hal tersebut didasarkan pada peraturan umum perusahaan yang melarang penggunaan simbol agama secara jelas di tempat kerja.
Juliane Kokott mengeluarkan pandangan itu setelah pengadilan di Belgia meminta penjelasan tentang apa yang dilarang dalam hukum anti-diskriminasi Uni Eropa.
"Pekerja tidak dapat mengganti gender, warna kulit, keturunan, kecenderungan seks, dan usia, tapi mereka bisa lebih moderat mengenai agama masing-masing di tempat kerja," kata Kokott, seperti dilansir Guardian pada 31 Mei 2016.
Penetapan UU baru tersebut dilakukan setelah seorang wanita muslim di Belgia kalah dalam sidang melawan perusahaannya, G4S. Dalam kasus di Belgia tersebut, Samira Achbitam, dipecat dari jabatannya sebagai resepsionis oleh perusahaan keamanan itu setelah berkeras untuk tetap berkerudung. Dia kalah dalam tuntutannya di dua pengadilan di Belgia. G4S dianggap tidak melanggar hukum antidiskriminasi Uni Eropa.
THE GUARDIAN | TELEGRAPH | YON DEMA