Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Rugi Rp 9 Triliun Akibat Perdagangan Satwa Liar

image-gnews
Petugas Bea dan Cukai menunjukan barang bukti burung love bird yang diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 26 Mei 2016. Petugas berhasil mengamankan  sejumlah satwa selundupan dengan estimasi Rp 21,2 Miliar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Petugas Bea dan Cukai menunjukan barang bukti burung love bird yang diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 26 Mei 2016. Petugas berhasil mengamankan sejumlah satwa selundupan dengan estimasi Rp 21,2 Miliar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Indonesia pada 2015 mengalami kerugian sekitar Rp 9 triliun dari praktik perdagangan satwa liar dilindungi dan lemahnya penegakan hukum terhadap para pelakunya.

Juru Kampanye Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia Dwi Derma mengatakan, kerugian yang ditanggung Indonesia merupakan bagian dari kerugian global perdagangan satwa liar di seluruh dunia yang mencapai antara US$ 15 miliar -US$ 20 miliar.

Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan International Police (Interpol), nilai dan dampak bahaya perdagangan satwa liar setara dengan perdagangan narkotika, perdagangan senjata api ilegal, dan perdagangan manusia (human trafficking).

“Karena itu, sejak 1994 kami terus mengkampanyekan antiperdagangan satwa liar yang jelas-jelas sudah merugikan negara kita,” kata Dwi Derma saat memimpin aksi ekstrem Profauna di depan Alun-Alun Kota Malang, Sabtu, 4 Juni 2016. Aktivis Profauna melakukan aksi ekstrem dengan cara bergelantungan di jembatan penyeberangan.

Tahun ini jumlah kerugian akibat perdagangan satwa liar diperkirakan lebih besar lagi  Sebagai gambaran, sepanjang Maret sampai Mei 2016, Bea Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan sedikitnya enam kali upaya penyelundupan dari dan ke luar Indonesia, dengan nilai  Rp 21 miliar.

Menurut Dwi Derma, penegakan hukum pelaku perdagangan satwa liar masih lemah.
Profauna mencatat, hanya ada sembilan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 sampai Mei tahun ini. Padahal sedikitnya ada 120 kasus perdagangan satwa liar yang terungkap dan ditangani penegak hukum, tapi tak sampai 10 persen kasus yang diproses sampai vonis pengadilan.

Bukan hanya dari segi kuantitas, dari segi kualitas pun hukuman yang dijatuhkan hakim mengecewakan. Dari sembilan vonis, hukuman tertinggi hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 80 juta. Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada dua anggota sindikat perdagangan orangutan sumatera (Pongo abelii) pada 22 Maret lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu termasuk hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada terdakwa perdagangan satwa liar Namun masih rendah dari hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya alias UU Konservasi dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Hukuman denda juga tak pernah dijatuhkan dengan nilai maksimal Rp 100 juta. Padahal omzet yang diperoleh para pedagang satwa liar bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam satu kali transaksi,” ujar Derma.

Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Sedunia 2016, Profauna mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terkait praktek perdagangan liar dan kejahatan lain terhadap satwa liar dengan cara merevisi UU Konservasi.

Profauna memandang perlu adanya peningkatan kapasitas di jajaran penegak hukum, terutama jaksa dan hakim. "Ini  agar mereka kian memahami bahwa perdagangan satwa liar dan kejahatan sejenisnya merupakan isu global serius sehingga para pelakunya patut dihukum seberat-beratnya," ucap Derma.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

6 hari lalu

Sejumlah paus pilot yang terdampar di Pantai Cheynes, Australia 25 Juli 2023. Courtesy of Allan Marsh/Cheynes Beach Caravan Park/via REUTERS
Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

16 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

31 hari lalu

Nasi pecel. Cookpad
Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?


Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

31 hari lalu

Wahana bianglala di Alun-alun Batu Kota Malang pada malam hari, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO/Abdi Purmono
Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.


Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

33 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.


Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

38 hari lalu

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) tertidur usai dibius di pahanya di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.


Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

59 hari lalu

Petugas BKSDA Aceh bersama tim dokter hewan membedah bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di kawasan Hutan Desa Lancong, Sungaimas, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 20 Desember 2023. Sampel organ yang diambil di antaranya cairan usus, limpa, hati, darah, potongan usus, jantung, dan kotoran guna uji laboratorium untuk memudahkan proses penyelidikan penyebab kematian. ANTARA/Syifa Yulinnas
Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.


Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

3 Maret 2024

Aktivis dari People for The Ethical Treatment of Animal (PETA) mengenakan topeng kodok saat aksi menuntut mengakhiri impor paha kodok di depan Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. PETA mendesak Pemerintahan Prancis untuk berhenti menyokong industri kodok yang kejam dan mengajak semua orang untuk mengakhiri kekejaman terhadap hewan dengan menjadi vegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?


Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri


Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

27 Februari 2024

Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) Polres Aceh Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian harimau sumatera di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Desa Ibuboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Aceh, Kamis 26 Agustus 2021. Olah TKP tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk dalam mengungkap kasus kematian tiga ekor harimau sumatera di kawasan itu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.