Polda Jateng Ancam Akan Menindak Ormas Pelaku Sweeping

Editor

Raihul Fadjri

Koordinator Ormas Islam Murhali Barda (tengah) bersitegang dengan salah seorang pendeta gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah di kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/8). Ormas Islam mendesak acara kebaktian mingguan dibubarkan karena tidak ada izin. TEMPO/Hamluddin
Koordinator Ormas Islam Murhali Barda (tengah) bersitegang dengan salah seorang pendeta gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah di kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/8). Ormas Islam mendesak acara kebaktian mingguan dibubarkan karena tidak ada izin. TEMPO/Hamluddin

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian yang biasanya menoleransi aksi penertiban oleh organisasi kemasyarakatan secara sepihak kini mulai bersikap. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengancam akan menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan sweeping selama Ramadan. Hal itu untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan tindak tegas bila ada yang mengadakan sweeping-sweeping. Kami tidak akan menoleransi sweeping-sweeping-an oleh ormas mana pun," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar A. Liliek Darmanto, Selasa, 7 Juni 2016.

Liliek menegaskan, aparat kepolisian akan menjaga agar tidak ada sweeping yang dilakukan ormas.  “Sweeping  bisa membuat kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu,” kata Liliek. Sebaliknya, ujar dia, polisi telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, yakni menertibkan penyakit masyarakat yang muncul selama Ramadan.

Menurut data Polda Jawa Tengah dan Polres, operasi pemberantasan penyakit masyarakat selama sepekan, yang berlangsung hingga Senin, 6 Juni 2016, berhasil meringkus ratusan tersangka tindak pidana dan ribuan barang bukti.

Direktur Direktorat Sabhara Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Tetra Megayanto Putra menyatakan ada 1.838 kasus minuman keras, 131 kasus judi, 425 kasus prostitusi, 26 kasus narkoba, 659 kasus premanisme, 24 kasus pornografi, dan 130 kasus petasan. Sedangkan jumlah tersangka yang diciduk ialah yang berkaitan dengan minuman keras sebanyak 1.897 orang terkait, perjudian 231 orang, prostitusi 860 orang, dan narkoba 18 orang.

Polisi merampas barang bukti berupa minuman keras 22.144 botol dan 95.220,78 liter. Narkoba 20 gram, paket sabu-sabu 90, dan 343 butir narkoba. "Ini Hasil Operasi Pekat Candi 2016 Satgas Polda dan Satwil jajaran sampai 6 Juni 2016," kata Tetra.

EDI FAISOL