Baznas: Potensi Zakat di Indonesia Mencapai Rp 217 Triliun  

Ilustrasi membayar zakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Ilustrasi membayar zakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Zainulbahar Noor mengatakan potensi zakat Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Dengan potensi itu, zakat dinilai mampu membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan.

"Nilainya hampir 10 persen dari APBN kita," kata Zainul di gedung Arthaloka, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016. Sayangnya, zakat yang terhimpun baru 1,2 persen atau Rp 3 triliun.

Zainul mengatakan, jika nilai sebesar itu dapat disalurkan untuk zakat produktif, kemandirian ekonomi bisa dibangkitkan. "Zakat dapat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan," tuturnya.

Baca: Keuangan Syariah Bisa Mengatasi Masalah Pembangunan

Zainul mengimbau masyarakat membantu mengurangi angka kemiskinan dengan memberikan zakatnya melalui badan amil zakat resmi. Dari total pemberi zakat di Indonesia, baru 2,5 persen yang membayar melalui penyalur zakat resmi.

Direktur Umum Baznas Kiagus Thohir mengatakan membayar zakat melalui lembaga dapat menjaga pemberi zakat kehilangan pahalanya. "Seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 264," ucapnya.

Dalam ayat tersebut dijelaskan, mengungkit pemberian zakat atau menyakiti hati si penerima zakat akan menghilangkan pahala amalannya. Sedangkan pemberi zakat langsung biasanya mengenal si penerima zakat. Hal ini berpotensi besar mengungkit atau menyakiti hati penerima. "Kalau lewat badan zakat, kan tidak saling kenal," kata Kiagus.

Berita Menarik: Presiden Jokowi Ingin Harga Pangan Ada Diskon pada Ramadan

Kiagus berharap, 50 persen masyarakat mau membayar zakat lewat badan penyalur zakat resmi. "Tentu kami berusaha untuk meningkatkan layanan makin banyak masyarakat tergerak."

Salah satu langkah Baznas ialah mengalokasikan 50 persen penyaluran zakat untuk program ekonomi produktif. Penerima zakat akan diberi bantuan permodalan, usaha, dan produksi. "Misalnya untuk nelayan, petani, dan UKM," katanya. Ada pula bantuan untuk memasarkan barang dan jasa yang dihasilkan penerima zakat.

VINDRY FLORENTIN