TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan PLN seharusnya melaksanakan ketetapan harga beli Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga yang ditetapkan itu sama sekali tidak memberatkan PLN.
"Enggak boleh ada selisih karena yang ditetapkan itu adalah regulasi," kata Sudirman setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis, 9 Juni 2016, di Jakarta. Dia menegaskan bahwa PLN bertugas melaksanakan regulasi yang telah dibuat Kementerian Energi. "PLN itu salah satu instrumen pelaksana program ketenagalistrikan, jadi melaksanakan apa yang diatur pemerintah.”
Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 menetapkan harga beli listrik PLN dari pengembang PLTMH adalah US$ 9-12 sen per kWh. Adapun PLN dalam surat edaran bernomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 menetapkan harga beli listrik dari PLTMH adalah US$ 7-8 sen per kWh. PLN merasa harga yang ditetapkan pemerintah akan memberatkan perusahaan setrum pelat merah tersebut.
Sudirman mengatakan alasan yang diungkapkan pihak PLN bahwa harga beli yang ditetapkan Kementerian ESDM akan memberatkan PLN sama sekali tidak betul. Menurut Sudirman, PLTMH adalah pembangkit listrik yang berasal dari air dengan kapasitas kecil, yakni di bawah 10 megawatt.
Pembangkit ini umumnya dimiliki pengusaha-pengusaha daerah dan skala menengah ke bawah. "Karena itu, pemerintah ingin memberikan insentif, dan yang salah paham seolah-olah itu akan memberatkan PLN," ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, kinerja keuangan PLN sama sekali tidak akan terganggu dengan harga yang ditetapkan. Alasan pertama adalah margin PLN sudah dijamin pemerintah. Jika PLN kekurangan, subsidi pemerintah pasti masuk. Kedua, harga yang ditetapkan US$ 9-12 sen itu tidak lebih tinggi dari harga solar yang mencapai US$ 25 sen per kWH.
Alasan ketiga adalah porsi PLTMH sangat kecil dibanding pembangkit listrik tenaga lainnya. "Pembangkit mikro hidro itu total hanya 78 MW keseluruhan. Dibanding 55 ribu MW yang terpasang sekarang, itu hanya 0,15 persen. Jadi, kalau dikata memberatkan, enggak," tutur Sudirman.
AMIRULLAH