TEMPO.CO, Labuan Bajo - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkeyakinan dengan adanya aturan pemerintah yang secara resmi melarang usaha perikanan tangkap bagi asing, akan terjadi kenaikan produksi perikanan domestik dan mendongkrak pertumbuhan produk domestik bruto perikanan. "Target optimis 12 persen, target pesimis di atas PDB nasional," ujar Susi di Labuan Bajo.
Aturan pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Peraturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Mei lalu.
Pada akhir 2015, PDB sektor perikanan mencapai Rp 267,75 triliun, meningkat 8,4 persen dibandingkan 2014, senilai Rp 247 triliun. Pertumbuhan PDB perikanan tahun lalu, 8,96 persen, lebih tinggi dibandingkan PDB nasional sebesar 4,79 persen.
Setelah peraturan itu secara resmi diberlakukan, maka usaha perikanan tangkap masuk daftar negatif investasi atau 100 persen tertutup untuk asing. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, regulasi baru itu akan mendorong produksi perikanan dan meningkatkan nilai tukar nelayan.
Saat ini nilai tukar nelayan melampaui target pemerintah untuk tahun ini. Selain itu, investasi perikanan tangkap nasional juga bakal tumbuh lebih cepat. Zulficar menuturkan hingga Mei lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan 3.300 izin kapal untuk usaha perikanan tangkap.
"Kami akan revisi dan adjustment target-target kami," kata Zulficar. Ia mengatakan, maximum sustainable yield (stok ikan di laut) pada tahun lalu, sebesar 9,9 juta ton. Dengan aturan baru tersebut, dia berkeyakinan stok ikan laut mencapai lebih dari 12 juta ton untuk tahun ini.
ALI HIDAYAT