TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras Jakarta seluas 3,64 hektare. "Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Dalam penyelidikan Sumber Waras itu, KPK sudah meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 12 April 2016. Menurut Agus, kesimpulan itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK.
"Kalau sudah (tingkat) penyidikan, KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka (penyelidik) tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho, itu suara dari bawah," kata Agus.
BACA: Investigasi Tempo Soal Pembelian Sumber Waras, Hasilnya...
Hasil penyelidikan ini berbeda dengan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar karena harga pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlalu mahal.
"Ternyata dari pendapat banyak ahli, ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di mana-mana harga NJOP (nilai jual obyek pajak) adalah harga yang bagus. Oleh karena itu jalan satu-satunya kita temukan antara penyidik kita dan BPK," kata Agus.
Pertemuan itu rencananya akan dilangsungkan dalam dua pekan ke depan sebelum Lebaran.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) atas Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp 564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
BACA: Komentar Ahok Soal KPK Tak Temukan Korupsi RS Sumber Waras
Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar pemerintah DKI Jakarta menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun, pada 1994-2014, senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada tim pembelian tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah.
Sampai saat ini laporan dugaan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.
Baca juga: Ahok dan PDI Perjuangan, Ini Kata Addie M.S. dan Jay Subiakto
Ahok menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1, Grogol, Jakarta Barat, itu karena NJOP pada 2014 adalah sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp 755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
INDRI MAULIDAR | ANTARA