TEMPO.CO, Denpasar - Seorang anggota Kepolisian Resor Klungkung, Bali, Ajun Inspektur Satu IKA, 56 tahun, menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Remaja perempuan berinisial BW, 17 tahun, menjadi korban pencabulan sejak 2010 saat masih 12 tahun. IKA mengancam akan menyebarkan foto bugil korban untuk memaksa BW berhubungan.
"Keterangan saksi-saksi dan hasil visum menetapkan Aiptu IKA sebagai tersangka tindakan cabul. Kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat jumpa media di Mapolda Bali, Jumat, 17 Juni 2016.
Menurut Hery Wiyanto, berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum, didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Aiptu IKA. "Pasal yang dikenakan untuk tersangka adalah Pasal 76e juncto 82 dan atau Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
Dalam prosesnya, Hery menambahkan, selain dari tindak pidana umum, untuk Aiptu IKA tidak lagi ada sidang disiplin, tapi langsung diterapkan berdasarkan peraturan kode etik Polri. "Saat ini dia (Aiptu IKA) sudah nonaktif, tidak bertugas, tapi belum dipecat, masih proses," tuturnya.
Aiptu IKA dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap BW, Senin, 13 Juni 2016. BW, yang berasal dari Kabupaten Karangasem, mengalami dugaan pencabulan sejak 2010 saat masih 12 tahun dan terus berlangsung hingga November 2015.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Herry Santoso menjelaskan, sudah empat saksi yang dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut, kata dia, adalah korban, pihak keluarga, dan tokoh masyarakat setempat. "Dari keterangan para saksi, semua saling mendukung hingga mengarah pada perbuatan cabul pelaku (Aiptu IKA)," ujarnya.
Penyidik mengumpulkan bukti foto-foto bugil korban BW yang digunakan Aiptu IKA untuk melakukan ancaman. "Foto-foto itu sebagai sarana mengancam korban," ucapnya. "Ternyata foto-foto itu sudah disebarkan, dan kami sudah periksa orang-orang yang menerima foto itu."
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto mengatakan Aiptu IKA melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. "Penerapan sanksi pelanggaran Pasal 6 sampai Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 dapat berdiri sendiri tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dulu dan dapat menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipecat," katanya.
BRAM SETIAWAN