TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM) Imam Hadi Utomo membatalkan program Jakarta Anniversary Festival 2016. Acara yang rencananya berlangsung 9-12 Juni 2016 dan melibatkan beberapa kelompok musik dibatalkan dengan alasan efisiensi penggunaan anggaran.
Akibat pembatalan tersebut, para seniman yang rencananya akan mengisi acara tersebut akan menuntut pengelola karena mengalami kerugian material dan immaterial. Mereka juga berencana melakukan gugatan hukum terhadap pengelola.
“ Kami merasa dilecehkan, kami diundang secara resmi dan dibatalkan sepihak. Padahal selama ini tak ada pembicaraan tentang kendala acara ini,” ujar pimpinan grup Cilay Ensemble, Muhammad ‘Cilay’ Ichsan saat konferensi pers di Fakultas Musik Institut Kesenian Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.
Cilay dan Andi Kalpin, Ketua Orchestra 73, mengatakan pembatalan ini menimbulkan sejumlah kerugian material dan non material. Sebab, mereka telah berlatih mempersiapkan acara ini dan menyebarkan publikasi kepada sejumlah pihak. “Secara materi kami sudah rugi, berapa ongkos yang keluar setiap hari untuk berlatih. Kami juga menanggung malu karena sudah terlanjur terpublikasi,” ujar Cilay.
Komponis ini lalu menuturkan kronologinya. Grup musik pimpinannya bersama tiga grup musik lain yakni Altajaru Ensemble, grup Iwang Noorsaid, dan Orchestra 73 diundang secara resmi oleh pihak UP PKJ TIM untuk menjadi pengisi acara dnegan surat nomor 696/-1.853.12 tertanggal 15 Maret 2016 dan disusul dengan surat nomor 96-99/PUP.TIM/IV tertanggal 12 April 2016.
Mereka harus tampil mengisi acara pentas dalam durasi 70-90 menit pada acara yang direncanakan mulai 9-12 Juni 2016. Setelah menerima undangan itu, masing-masing melakukan publikasi dan latihan secara intensif. “Anggota orkestra kami hampir 100 orang, tiap hari berlatih untuk acara ini,” ujar Andi Kalpin.
Setelah hampir sebulan berlatih, tiba-tiba mereka diberitahu secara lisan, program acara tersebut dibatalkan. Hal ini dipertegas dengan surat pembatalan nomor 1211/-1.853 tertanggal 23 Mei 2016 yang juga ditandatangani oleh Ketua UP PKJ TIM, Imam Hadi Purnomo. Alasan pembatalan menurut surat tersebut adalah efisiensi anggaran dan kegiatan tersebut tidak termasuk tugas pokok fungsi mereka.
Tetapi sebelum surat ini turun, Imam juga mengirimkan surat pemberitahuan nomor 1177/SP/2016 tentang Pelaksanaan Program Kegiatan Kesenian yang dilaksanakan oleh UP PKJ TIM. Isinya meminta para seniman mewaspadai oknum PNS dan non PNS yang mengatas namakan sebagai panitia untuk menyelenggarakan acara kesenian.
Cilay dan Andi Kalpin, mengatakan tidak bisa menerima pembatalan sepihak tersebut. Menurut mereka alasan efisiensi dana ini tidak masuk akal. Karena kegiatan JAF dan Kompetisi Cikago sudah ada dalam APBD Pemda DKI 2016 sebesar Rp 155 juta. Pasca pembatalan, mereka berusaha menemui Kepala UP PKJ TIM namun tak berhasil. Mereka lalu mempertanyakan hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. “Di anggaran sudah ada, kami juga sudah menghadap beliau dan katanya anggaran tak ada masalah.”
Menanggapi tuntutan para musisi ini, Kepala UP PKJ TIM Imam Hadi Utomo mengatakan pembatalan dilakukan karena ada imbauan presiden untuk menghemat anggaran. Menurutnya kegiatan yang tidak penting, belum ada kontrak, anggarannya diefisienkan dan tidak dicairkan. “Dasarnya itu, kegiatan itu tidak masuk dalam agenda DKI.Itu kan dari APBD, ya dikembalikan,” ujar Imam kepada Tempo, Jumat, 17 Juni 2016.
Perihal surat menyurat yang ditandatangani, Imam mengatakan hal itu sifatnya hanya sosialisasi. Dia juga mengatakan belum ada kepanitian yang terbentuk untuk menjalankan program. Dia menyalahkan ada stafnya yang mendahului pimpinan untuk menyelenggarakan program tersebut. “Sepertinya ada oknum PNS atau staf yang berusaha menjalankan itu tanpa persetujuan pimpinan,” ujarnya lagi.
Dia juga mengatakan pihaknya sedang memproses masalah tersebut dan akan memberikan sanksi kepada staf tersebut. Beberapa staf yang enggan disebut namanya mengatakan program tersebut sudah diketahui, dirapatkan dan disetujui pimpinan untuk dilaksanakan.
Terhadap tuntutan para seniman yang dirugikan, Imam mengatakan tak pernah ada laporan kepadanya bahwa para seniman sudah melakukan latihan dan publikasi. Mekanisme APBD, mengharuskan adanya kontrak. “Tuntutan bagaimana, wong belum ada kontrak. Makanya saya batalkan sebelum ada kerugian lebih besar. Kalau mereka tidak nyaman ya harus dimaklumi.”
Para musisi juga mempersoalkan tugas Unit Pengelola sesuai Peraturan Gubernur nomor 109 Tahun 2014 sebagai penyelenggara acara kesenian. Imam mengatakan tugas Unit Pengelola hanya terkait dengan tempat pelaksanaan program. Sedangkan program acara dilaksanakan oleh Dewan Kesenian Jakarta.
DIAN YULIASTUTI