Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Ajukan Kasasi Perkara Mobil Listrik, Ini Alasannya

image-gnews
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi saat mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Majelis Hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan pidana selama Tujuh Tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider Tiga bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar Subsider Dua tahun penjara karena terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri atas kasus pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi saat mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Majelis Hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan pidana selama Tujuh Tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider Tiga bulan serta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 17,11 miliar Subsider Dua tahun penjara karena terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri atas kasus pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum untuk perkara korupsi pengadaan mobil listrik, Victor Antonius, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan terhadap Dasep Ahmadi selaku terdakwa. Dasep, sebagaimana diketahui, adalah pencipta mobil listrik dalam perkara itu.

"Sesuai akta, kami mengajukan kasasi sejak 16 Juni. Kemudian, menyampaikan memori kasasi pada tanggal 17 Juni," ujar Victor kepada Tempo, Selasa, 21 Juni 2016.

Perkara korupsi mobil listrik berawal saat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk langsung Dasep Ahmadi sebagai pelaksana pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan Konferensi Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2012. Dahlan mengusulkan itu pada rapat kabinet yang dihadiri mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Agar tidak membenani negara, Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada sejumlah BUMN. Akhirnya ada tiga BUMN yaitu PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina yang siap merogoh kocek Rp32 miliar. Namun, dengan catatan, semua mobil listrik harus sudah siap sebelum pembukaan Konferensi APEC pada 1 Oktober 2013.

Dasep gagal memenuhi target tersebut. Saat APEC dibuka, ia baru mampu menyelesaikan 3 mobil. Ketika ke-16 mobil selesai dibuat, APEC sudah lama bubar. Ditambah temuan bahwa Dasep tak mengantongi sertifikat ahli, hak cipta, atau paten dalam pembuatan mobil listrik, Kejaksaan Agung melihat kegagalan Dasep tersebut sebagai sesuatu yang merugikan negara. Ia pun menjadi tersangka pada Juni 2015.

Pada bulan Maret 2016, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Dasep 7 tahun penjara dan ganti rugi Rp17,9 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 12 tahun dan ganti rugi Rp32 miliar. Pengadilan Tinggi memberikan hasil yang senada. Walhasil, pekan lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.

Victor menjelaskan bahwa pengajuan kasasi ini didasari berbagai hal. Pertama, hukuman tujuh tahun dan denda Rp17,9 miliar dirasa terlalu ringan bagi Dasep. Menurut ia, Dasep pantas mendapat hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp32 miliar sesuai nilai proyek karena negara dianggap mengalami total loss.

Alasan kedua, karena Dahlan Iskan belum juga terseret ke perkara itu. Victor mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi juga menganulir keberadaan Pasal 55 UU Tipikor dalam perkara Dasep sehingga keberadaan Dahlan di perkara itu pun tidak diakui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata Victor, tidak mungkin tidak ada keterlibatan pejabat negara dalam suatu perkara korupsi. Menurut Victor, pengadilan bersikap membela Dahlan Iskan dalam perkara ini.

"Alasan mereka hanya karena Dahlan tidak hadir ke persidangan. Padahal, kami sudah memamnggil yang bersangkutan tiga kali, namun tidak hadir dengan berbagai alasan. Kami minta Pengadilan untuk melakukan pemanggilan paksa, tidak dipenuhi tanpa alasan," ujar Victor.

Victor berharap Mahkamah Agung memberikan hukuman yang lebih berat dan membuka pintu bagi Kejaksaan Agung untuk mengincar Dahlan Iskan.

Sebagai catatan, dalam putusan persidangan, Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa yang menyebut nama Dahlan Iskan itu prematur. Sebabnya, karena proyek mobil listrik disepakati Dasep langsung dengan BUMN.

Kuasa hukum Dasep, Vidi Galenso Syarief, menganggap dibersihkannya nama Dahlan menguntungkan kliennya. Pertimbangannya hampir sama dengan Victor, tetapi dengan sudut pandang berbeda yaitu bagaimana mungkin orang swasta melakukan korupsi tanpa ada pejabat pemerintah yang terlibat.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

1 hari lalu

Logo Tesla. Istimewa
Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.


PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

1 hari lalu

Pekerja melakukan perawatan berkala Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik UTOMO Charger di area perkantoran di Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Jakarta baru memasang 8 titik, progres selanjutnya akan ada 100 titik di Jakarta hingga akhir tahun 2023. Tempo/Tony Hartawan
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.


Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

2 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

2 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

6 hari lalu

Elon Musk and Bernard Arnault bertemu di Paris. Ndtv.com
7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa


PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

9 hari lalu

SPKLU baru di Tol Trans Sumatera. (Foto: ANTARA/HO-Humas PLN)
PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.


Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

11 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.


Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik? Berikut SPKLU yang Tersedia di Tol Trans Jawa

11 hari lalu

Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di Rest Area KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. PLN menyediakan sebanyak 616 unit SPKLU di 237 lokasi, mulai dari jalan tol hingga di pelabuhan dengan tiga jenis pengisian daya, seperti medium charging, fast charging, hingga ultrafast charging untuk melayani pengguna kendaraan listrik pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Listrik? Berikut SPKLU yang Tersedia di Tol Trans Jawa

SPKLU di rest area-nya memiliki dua nozzle dan berkapasitas 60 kWh, sehingga bisa mengecas daya secara cepat. Sehingga mudik Lebaran lebih efisien.


Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

12 hari lalu

Seekor gorila gunung di Taman Nasional Hutan Perawan Bwindi, Uganda barat. (Xinhua/Yuan Qing)
Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

Penelitian mengungkap dampak dari tambang mineral di Afrika untuk memenuhi ledakan teknologi hijau di dunia terhadap bangsa kera besar.


Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

16 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik saat antre untuk melewati gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 19 April 2023. Kepadatan pemudik mulai terlihat, mereka memadati gerbang Tol Cikampek Utama. Contraflow masih diberlakukan di Tol Cikampek dari KM 47 atau setelah Tol Layang MBZ hingga KM 72 atau di GT Cikampek Utama. Setelahnya pemudik akan mendapatkan full access one way hingga KM 414 atau GT Kalikangkung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini.