TEMPO.CO, Jakarta - Staf ahli Bidang Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara, mengatakan pengembalian uang ganti rugi negara Rp 191,3 miliar terkait dengan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seharusnya bukan dilakukan pihak pemerintah DKI Jakarta.
"Dari tempat mana itu dibayarkan. Mestinya begitu," kata Wara setelah menghadiri rapat di Balai Kota Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016. Dia mengungkapkan, pemerintah DKI telah melunasi pembelian lahan itu kepada pihak RS Sumber Waras. Semestinya uang ganti rugi dikembalikan pihak RS Sumber Waras sebagai penjual.
BACA: Ngotot Sumber Waras Merugi, BPK: Sampai Kiamat Jadi Beban!
"Kalau Pemprov yang mengembalikan, jeruk makan jeruk dong," kata dia. Namun, Wara enggan menjelaskan lebih rinci terkait dengan uang penyerahan ganti rugi tersebut. Wara hanya menyebutkan, bahwa tindak lanjut rekomendasi telah dijelaskan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat dikunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin kemarin, KPK bertandang ke kantor BPK. Dalam pertemuan tersebut, BPK berpegang teguh bahwa dalam pembelian lahan Sumber Waras tetap terjadi penyimpangan. Harry Azhar mengatakan pemerintah DKI tetap harus menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23-E Ayat 3.
BACA: BPK Minta Kerugian Sumber Waras, Ahok: DKI Bisa Digugat
Dalam undang-undang itu disebutkan pemerintah harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Jakarta Tahun 2014 yang diterbitkan BPK. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap mengembalikan kerugian negara Rp 191,3 miliar yang harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.
FRISKI RIANA
BACA JUGA
Kasus Duit Reklamasi ke Lingkaran Ahok, PDIP: Jangan Menguap
Menteri Luhut Benarkan Penculikan 7 Awak Kapal Charles