Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Ubah Arah Kebijakan Soal Narkoba

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. Diketahui jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,9 juta orang. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. Diketahui jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,9 juta orang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Cendy Adam menyatakan berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Universitas Indonesia, prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 2,18 persen tahun 2014 menjadi 2,2 persen pada 2015. Menurut dia, angka 2,2 menunjukkan pada 2015 terdapat 4 juta orang lebih yang menyalahgunakan narkotika.

“Tidak teratasinya permasalahan narkotika dapat dimaklumi mengingat tidak tepatnya penanganan permasalahannya,” ujar Cendy dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 26 Juni 2016.

Menurut Cendy, negara menerapkan dua strategi untuk menangani persoalan narkotika. Negara berusaha memotong pasokan narkotika dengan pemidanaan terhadap pengedar narkotika. Selain itu, mengurangi permintaan narkotika dengan pemidanaan terhadap pemilik dan pengguna narkotika serta mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Namun keduanya dianggap kurang efektif.

Cendy mengatakan penanganan permasalahan narkotika juga berlangsung lama. Pada saat panahanan di tingkat penyidikan, rata-rata membutuhkan waktu 70 hari. Pada tingkat penuntutan, masa penahanan rata-rata 18 hari. Sementara pada tingkat persidangan, rata-rata penahanan selama 64 hari. Sehingga terdakwa secara total akan menjalani penahanan selama 152 hari menuju putusan. Menurut dia, masa penahanan tampak tidak rasional jika melihat pada alat bukti yang diajukan ke persidangan.

Cendy mengatakan jaksa penuntut umum pada sebanyak 141 kasus yang ditemui hanya menghadirkan 2 saksi penyidik dan 1 surat sebagai alat bukti. Dengan alat bukti itu, seharusnya penanganan perkara berlangsung ringkas dan cepat. Ia menilai tuntutan jaksa cenderung mengedepankan pemidanaan. Menurut dia, jaksa cenderung menuntut para pelaku dengan pasal kepemilikannya dibanding penyalahgunaannya, semata-mata karena ancaman pidananya lebih tinggi. Sehingga penggunaan rehabilitasi jarang digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Cendy, negara harus mengubah arah kebijakannya. Sebab, permasalahan narkotika tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum, perlu dilihat juga dari segi aspek kesehatan. Ia mengklaim 70 persen pelaku narkotika diajukan ke persidangan karena mengedarkan narkotika dengan jumlah kurang dari 5 gram. “Pengguna narkotika seharusnya lebih diutamakan untuk penyembuhan,” ujar dia.

Saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkotika. Dari segi jumlah pengguna misalnya, sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun sudah mencapai 44 jenis. Hal ini diperparah angka prevalensi penyalahguna narkotika yang mencapai 2,20 persen.

Tingkat darurat itu juga bisa dilihat dari jumlah perkara dan tersangka narkotika yang sudah ditangani dari tahun 2015 hingga 2016. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, sepanjang periode itu, terungkap 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotika dengan jumlah tersangka 1.681. Dari situ, juga berhasil diungkap kejahatan TPPU dengan nilai aset yang berhasil dirampas Rp 142 miliar.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

35 menit lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

12 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

13 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

18 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

22 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

23 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.