TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Indonesia kini masih dalam kondisi darurat narkotik. Dia melihat dari berbagai faktor, salah satunya adalah tingginya angka pengguna narkotik.
"Jumlah pengguna sudah melebihi empat juta orang," ujar Budi Waseso saat membuka Hari Anti-Narkotika Internasional di Jakarta, Ahad, 26 Juni 2016.
Faktor lainnya, Budi Waseso melanjutkan, adalah masih banyaknya narkotik jenis baru yang belum terdeteksi di Indonesia. Ia memaparkan ada 44 jenis narkotik baru di Indonesia, dengan rincian 18 jenis telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan, sementara sisanya masih ditelusuri secara aktif.
Banyaknya pengguna dan jumlah narkotik jenis baru itu, menurut Budi Waseso, diperparah dengan persentase prevalensi narkotik di Indonesia yang juga masih tinggi. "Menurut survei tahun 2015, angka prevalensi 2,20 persen dari 4 juta lebih orang yang mencoba pakai, teratur pakai, dan pecandu," katanya.
Meski kondisi Indonesia masih dalam darurat narkoba, Budi Waseso mengaku optimistis bisa mengatasi hal itu. Beberapa langkah pun telah dilakukan, dari langkah pencegahan hingga penindakan.
Beberapa langkah itu meliputi tes urine secara rutin di lingkungan kerja, sosialisasi, dan rehabilitasi. Dari langkah rehabilitasi, misalnya, Budi Waseso mengklaim BNN berhasil mendorong rehabilitasi 42.429 pecandu, penyalah guna, dan korban narkotik dari 2015 hingga 2016.
"Telah terungkap juga 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotik dengan jumlah tersangka 1.681," tutur Budi Waseso. Dari seribu kasus dan tersangka itu, berhasil diungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset yang berhasil dirampas Rp 142 juta.
"Masih banyak hal yang butuh perbaikan, dari menyamakan persepsi pencegahan, ketidaktanggapan akan bahaya narkotik, dan kurangnya pengamanan di daerah merah," ucap Budi Waseso.
Indonesia sudah dinyatakan darurat narkotik sejak 2014, dengan perkiraan jumlah pengguna mencapai 4 juta. Hal ini mendorong serangkaian kebijakan yang menempatkan narkotik sebagai kejahatan luar biasa, dari eksekusi mati sampai tidak memasukkan uang hasil kejahatan narkotik dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty.
ISTMAN M.P.