TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta gencar membeli lahan untuk mencapai target yang diusung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, yakni membangun 17 ribu unit rumah susun sewa sederhana pada Oktober 2017. Tanah yang dibeli salah satunya milik Toeti Noezlar Soekarno di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, seluas 4,6 hektare.
Pembelian itu bermasalah tak hanya setelah transaksi dilakukan pada November 2015—tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan sejak 1967. Penduduk setempat juga memprotes sejak awal sampai-sampai Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta, sebagai pembeli, mengundang mereka pada 1 Oktober 2015.
Rasidin Nur, tokoh masyarakat yang dianggap tahu seluk-beluk tanah di Cengkareng, diundang dalam pertemuan itu. Ia diminta menjelaskan sejarah tanah di sana. Rasidin kemudian meminta pemerintah DKI Jakarta tak melanjutkan rencana pembelian lahan di Jalan Lingkar Luar tersebut.
BACA: Ahok Curigai Mafia, DKI Beli Tanah Rp 648 M Punya Sendiri
“Itu sudah milik pemerintah dan sebagian kecil dimiliki orang,” ujarnya, Sabtu, 25 Juni 2016. Menurut Rasidin, dari 4,6 hektare lahan, menurut pengetahuannya, pemerintah sejak dulu memiliki 3,6 hektare. Adapun 1 hektare sisanya dimiliki penduduk di sana, Farini Yapon.
Rasidin meyakinkan dinas terkait agar membatalkan pembelian itu karena Farini tengah menggugat Toeti ke pengadilan. Dinas Perumahan tak menggubris peringatan Rasidin. Pemerintah tetap membeli lahan Rp 648 miliar dengan harga beli Rp 14,1 juta per meter persegi, meski nilai jual obyek pajak di wilayah itu hanya Rp 6,2 juta.
“Akhirnya begini, seperti jeruk makan jeruk,” tuturnya. Kini, setelah uang sudah ditransfer dan dokumen tanah menguatkan kepemilikan pemerintah, pihak Pemerintah DKI Jakarta berniat menggugat Toeti. “Kami punya dokumen pelepasan haknya,” kata Kepala Inspektorat Merry Erna Harni.
Mery menduga, banyak pejabat terlibat dalam pembelian tanah tersebut. Bahkan, menurut dia, pihak Badan Pertanahan Nasional patut dicurigai turut terlibat karena mengabulkan permohonan sertifikat tanah yang diajukan Toeti Noezlar Soekarno pada 2014.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Aji menolak menjelaskan kekisruhan ini serta penyebab ia mengotot membeli lahan tersebut kendati sudah diingatkan masyarakat. Ketika ditanya soal itu, ia hanya menjawab, “Maaf.”
Sejak pemerintah daerah dinyatakan menjadi pemilik lahan ini oleh Mahkamah Agung pada 2014, Dinas Kelautan memanfaatkannya sebagai lahan pembibitan tanaman. Kepala Dinas Kelautan Darjamuni mengatakan pembibitan dilakukan setelah MA menolak gugatan pengusaha D.L. Sitorus, yang menduduki tanah tersebut sebelumnya. "Dalam pembelian, kami tak dilibatkan sama sekali," tuturnya.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan transaksi tersebut dan menyatakannya sebagai temuan audit. Sebab, Dinas Perumahan membelinya dengan harga terlalu mahal, yakni Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak lahan itu hanya Rp 6,2 juta. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah turun untuk memeriksa transaksi itu.
Rasidin Nur mengaku sudah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kita lihat saja hasilnya," ujarnya.
ERWAN HERMAWAN
BACA JUGA
Soal Dana Teman Ahok, Adian Napitupulu: Ayo Transparan!
Lulung: Iris Kuping Saya Jika Ahok Maju di Jalur Independen