TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelaku industri properti menilai langkah pemerintah yang ingin mengembangkan 10 kota baru yang tersebar di wilayah Nusantara harus dibarengi dengan komitmen dasar pemerintah sebagai lokomotif.
Ketua Kehormatan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, dalam pengembangan kota baru sebaiknya pemerintah bersedia menjadi lokomotif atau penyedia fasilitas untuk kemudian dilanjutkan oleh pengembang.
Sejak 2011, kata Setyo, REI juga merencanakan pengembangan kota baru yang ada di wilayah Sumutra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sebagian daerah tersebut masih dalam tahap pengerjaan.
“Kebanyakan masih on progress, beberapa masih diupayakan untuk pengadaan lahannya seperti di Banjar Baru, Kalimantan Selatan dan Medan,” katanya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (28 Juni 2016).
Setyo menegaskan, dua masalah klasik dalam upaya membangun sebuah kota yakni perizinan dan pembiayaan. Tak hanya itu, pada awal REI merencanakan pembentukan kota baru untuk publik, masalah tata ruang juga menjadi pemicu terhambatnya pembangunan.
Saat ini, lanjutnya, Undang Undang Tata Ruang sudah dirampungkan pemerintah dan secara bertahap persoalan-persoalan pembangunan juga menjadi fokus kerja pemerintah.
“Sekarang sudah cukup bagus daripada awal 2011 lalu, kami juga baru saja dipanggil dalam pembahasan perampingan perizinan. Kami berharap agar pemerintah terus menjadi garda yang terdepan dalam pengembangan wilayah dengan menyediakan jalan-jalan utama dan kemudahan akses,” ujarnya.
Setyo juga menambahkan, pemerintah dapat mendorong pengembang lokal atau daerah dalam mewujudkan hunian atau bangunan di satu wilayah baru. Hal itu akan mendorong persaingan sehat antarpengembang dan menjadikannya tuan rumah di daerah sendiri.
Sementara itu, pemerhati masalah perumahan dan kawasan permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan, dengan konsep laju layaknya sebuah kereta api, pemerintah dapat menempatkan pengembang sebagai gerbong-gerbong yang mengisi kota baru tersebut.
“Kita bisa belajar dari Cikarang, saat ini kawasan tersebut sudah menjadi eksklusif karena pemerintah lebih mementingkan pembangunan gedung komersial dahulu daripada infrastruktur, jatuhnya harga semakin mahal tidak bisa dikendalikan,” katanya.
INVESTASI JANGKA PANJANG
Jehansyah menambahkan, pembangunan kota-kota baru merupakan investasi publik jangka panjang sehingga dibutuhkan perencanaan sangat matang dalam setiap tahapnya.
Langkah yang sangat tepat dilakukan yakni pada lahan seluas 3.000 hektare di daerah Walini yang diklaim sebagai lahan tandus tak layak untuk perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara. Kala itu, pemerintah sigap mengalihkan lahannya pada Perum Perumnas yang selanjutnya dikembangkan sebagai wilayah hunian masyarakat setempat.
Dengan penguasaan lahan yang secara menyeluruh, kata Jehansyah, pemerintah dapat mudah melakukan pengawasan dan kontrol terutama pada harga lahan. “Jadi, tentukan visi dan misi yang besar yakni membuat kota baru publik untuk melayani masyarakat kita, bukan melayani proyek pengembang yang hanya akan menimbulkan spekulan dan akhirnya tidak dapat dinikmati masyarakat menengah bawah,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan penandatanganan kerja sama dengan pejabat terkait dan Perum Perumnas, PT Hanson International Tbk., PT Mandiri Nusa Graha Perkasa, dan PT Mitra Abadi Utama untuk mengembangkan Kota Baru Publik Maja di Banten.
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, mengatakan pengembangan kota baru harus didasari dengan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat. Pasalnya pencanangan Maja sebagai kota baru publik seluas 10.000 hektare sudah dilaksanakan sejak 1994.
“Saya juga ketar-ketir menghadapi tantangan ini, tetapi saya percaya bersama yang terlibat pada pengembangan Maja, masyarakat tidak lama lagi akan memiliki kota baru supaya tidak menumpuk semua di Jakarta,” katanya saat penandatanganan kerja sama Kota Baru Publik Maja di Kementerian PUPR, Senin (27 Juni 2016).