TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sengaja meminta Dinas Perumahan dan Gedung mengecek harga tanah di tim appraisal resmi sebelum memutuskan menerima tawaran Rudi Iskandar. Rudi adalah kuasa Toeti Noezlar Soekarno, warga Bandung yang mengaku punya lahan 4,6 hektare di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng.
Lahan tersebut telah ditetapkan menjadi lokasi Rumah Susun Cengkareng Barat. Rudi menawarkan Rp 17,5 juta per meter. Dalam surat penawarannya, ia menjelaskan bahwa harga pasaran tanah di kawasan itu pada Juli 2015 Rp 20 juta dan nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 6,2 juta. Dinas Perumahan dan Rudi sepakat pada angka Rp 14,1 juta, sehingga total pembelian Rp 668 miliar (termasuk PPh dan PBB).
BACA: Sertifikat Tanah Cengkareng yang Dibeli DKI Janggal
Saat hendak memberi disposisi atas penawaran itu pada 10 Juli 2015, Ahok sudah curiga ada yang tak beres. Pejabat Dinas Perumahan mendesaknya terus ketika akan transaksi. "Kalau orang sodorin di depan pendopo, paling saya tulis, 'periksa di appraisal' supaya sesuai aturan. Masak, mau deal bayar suruh saya. Saya bingung," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 29 Juni 2016.
Ahok mengaku sengaja menggunakan appraisal karena berkaca pada pengalamannya dalam pembelian lahan Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras yang menggunakan harga NJOP. Ahok khawatir, jika memakai NJOP, ia disalahkan lagi seperti audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan pembelian Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar, padahal karena perbedaan memakai harga NJOP di tanah tersebut. “Sehingga saya sarankan pakai appraisal,” ujarnya.
BACA: Ini Disposisi Ahok Saat DKI Beli Lahan Sendiri
Menurut Ahok, jika menggunakan appraisal, seharusnya pembelian bisa benar-benar diteliti, apakah layak atau tidak layak lahan tersebut dibeli. "Terus cegatnya juga di BPN (Badan Pertanahan Nasional), kan? Harusnya kan enggak terjadi permainan," tutur Ahok.
Pada awal Januari lalu, Pemprov DKI Jakarta pernah mengembalikan gratifikasi yang diterima dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Bina Marga. Gratifikasi senilai Rp 10 miliar itu akhirnya diserahkan ke KPK.
Gratifikasi tersebut, kata Ahok, pertama kali dilaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Ika Lestari. "Dilaporin dari kepala dinasnya. Katanya, kepala bidang mendapat duit besar," ucap Ahok.
LARISSA HUDA