Kota Kediri Bebaskan Pejabat Mudik dengan Mobil Dinas

Editor

Zed abidien

Pada pemeriksaan mobil dinas DPRD Banten, ditemukan mobil-mobil dinas berplat hitam, yang kemudian diganti dengan plat merah. TEMPO/Darma Wijaya
Pada pemeriksaan mobil dinas DPRD Banten, ditemukan mobil-mobil dinas berplat hitam, yang kemudian diganti dengan plat merah. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Kediri - Peringatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk tak menggunakan kendaraan dinas di hari lebaran ditolak pemerintah daerah. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar justru meminta para pejabatnya membawa kendaraan dinas untuk mudik.

Abdullah Abu Bakar mengatakan tak setuju dengan sikap Menteri Yuddy soal larangan penggunaan kendaraan dinas. Larangan tersebut menurut dia tak sesuai dengan kondisi daerah di mana keamanan dan kelayakan kendaraan justru terancam jika ditinggal di rumah atau kantor. “Kami tak mau mengeluarkan biaya untuk mengganti kehilangan dan kerusakan kendaraan dinas setelah lebaran,” kata Abdullah, Tempo, Kamis 30 Juni 2016.

Dia menjelaskan, tak semua pejabat di pemerintahannya mendesain rumahnya dilengkapi garasi. Jika mereka diminta meninggalkan kendaraan dinas di luar rumah untuk ditinggal mudik, sama saja dengan membuka peluang pencuri mengambilnya. Tak hanya itu, mengacu pada pengalaman tahun lalu, di mana kendaraan dinas sempat dilarang untuk mudik, justru membuat kondisi mesinnya rusak. Akibatnya pemerintah harus mengeluarkan biaya lagi untuk pembenahan.

Demikian juga jika kendaraan tersebut dititipkan di area kantor pemerintah. Abdullah mengaku tak bisa menjamin keselamatannya karena pada saat lebaran tempat itu hanya dijaga segelintir tenaga keamanan. “Jadi lebih baik dibawa mudik semua,” katanya.

Namun sikap tersebut tak berlaku untuk parcel lebaran. Abdullah dengan tegas menolak pemberian semua parcel kepadanya dan seluruh jajaran PNS. Menurut dia pemberian parcel yang tergolong gratifikasi tersebut dikhawatirkan bisa mempengaruhi sikap aparatur pemerintah kepada seseorang. Karena itu dia mengaku telah mengembalikan sejumlah parcel yang dikirimkan pengusaha kepadanya.

HARI TRI WASONO