TEMPO.CO, Jakarta - Senior General Manager PT Agung Podomoro Land, Alvin Andronicus, mengaku terkejut mendengar keputusan pemerintah pusat yang menghentikan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta secara permanen. "Ini buat kaget. Luar biasa," ujar Alvin kepada Tempo, Kamis, 30 juni 2016.
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli atas nama pemerintah membatalkan pembangunan reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro, secara permanen. Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah bertemu Komite Bersama Reklamasi.
BACA: Heboh Reklamasi: Kalah di Pengadilan, Ini Skenario Baru Ahok
Komite Bersama Reklamasi terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya, pemerintah sudah memoratorium pembangunan reklamasi Pulau G sejak medio April 2016.
Alvin menilai keputusan itu lahir tanpa ada alasan mendasar. Dia bingung jika reklamasi tak diperbolehkan, mengapa bisa terbit izin pembangunan.
BACA: Menang di PTUN, Para Nelayan Girang Reklamasi Dibatalkan
Alvin mengaku terpukul atas keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu. Proyek reklamasi ini tak semata-mata untuk kepentingan eksklusifitas melainkan juga menyangkut banyak pemangku kepentingan lain. "Kami sangat dirugikan ratusan miliar," kata dia, Kamis, 30 Juni 2016.
Alvin mengaku belum tahu langkah yang bakal diambil perusahaannya, termasuk gugatan ke pengadilan. Dia meminta spemerintah duduk bersama dan membicarakan solusi terkait reklamasi. "Bukan seperti ini. Ini menyudutkan kami. Sudah ditonjoki dihabisi lagi. Kami dihabisi ini namanya."
BACA: Ahok Ngotot Lanjutkan Reklamasi, LBH: Dia Tak Paham Putusan
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa pun mengaku belum tahu langkah apa yang bakal diambil terkait keputusan ini. Dia mengatakan keputusan Komite lebih kepada teknis lapangan. "Itu ada kabel yang menghalangi kapal nelayan juga."
Dalam keputusannya, Menteri Rizal Ramli mengatakan pembangunan tersebut harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang bakal mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, serta lalu lintas laut.
BACA: Kalah di PTUN, 8 'Dosa' Ahok dalam Proyek Reklamasi Pulau G
Misalnya, menurut Risal, sekitar 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Ini adalah pembangkit vital yang memasok kebutuhan listrik di wilayah Jakarta seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Selanjutnya: PLTU tersebut....