Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Diabetes Merenggut Nyawa Husni Kamil Manik  

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memaparkan cara kerja aplikasi sistem informasi berbasis teknologi (SITUNG) untuk menampilkan hasil Pilkada secara akurat dan realtime di Jakarta, 7 Desember 2015. SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan prinsip dan asas transparan penyelenggaraan Pilkada dapat dijalankan dengan baik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil Pilkada. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memaparkan cara kerja aplikasi sistem informasi berbasis teknologi (SITUNG) untuk menampilkan hasil Pilkada secara akurat dan realtime di Jakarta, 7 Desember 2015. SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan prinsip dan asas transparan penyelenggaraan Pilkada dapat dijalankan dengan baik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil Pilkada. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kematian mendadak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengejutkan banyak pihak. Tim dokter yang merawat Husni menyatakan bahwa Husni Kamil mengalami infeksi sistemik akut yang menyebabkan kematiannya.

“Kamis siang saya bicara dengan dokter, katanya ada infeksi sistemik,” kata Komisioner KPU, rekan Husni, Hadar Gumay, ketika dihubungi Kamis malam hari, 7 Juli 2016.

Dari berbagai keterangan kerabat, diperoleh keterangan bahwa Husni Kamil Manik, 41 tahun, sempat dirawat di sebuah rumah sakit kecil di dekat rumahnya, pada Rabu, 6 Juli 2016. Dokter di sana memintanya dirawat di rumah sakit yang lebih lengkap peralatannya. Pada Kamis pagi, Husni Kamil pun dipindahkan ke Rumah Sakit Pertamina, Jakarta Selatan. Di sana, diketahui kadar gula darah Husni Kamil yang mengidap diabetes sudah mencapai 400 mg/dl. Juga diketahui ada luka pada jari kakinya.

Pada Kamis 7 Juli 2016 siang hari, kondisi Husni Kamil sempat membaik dan stabil, namun kemudian memburuk dan meninggal pada malam harinya.

Menurut Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), almarhum Husni selama hidupnya tidak pernah mengeluh. “Beliau tidak pernah menunjukkan dirinya sedang sakit. Kami hanya mengetahui berat badannya yang terus bertambah,” kata Titi Anggraini. Menurut Titi, almarhum Husni dikenal sebagai sosok inspiratif yang sangat mendukung transparansi dan partisipasi publik dalam pelaksanaan pemilihan umum. “Kami semua kaget beliau meninggal secepat ini,” kata Titi.

Dari penjelasan kakak kandungnya, Muhammad Arfanuddin Manik, Husni diketahui sudah lama mengidap diabetes. Almarhum juga memiliki bisul, abses, yang yang baru diketahui saat pemeriksaan di rumah sakit. Peradangan inilah yang diduga menyebabkan infeksi semakin cepat menyebar melalui darah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokter ahli diabetes dari Universitas Airlangga, Agung Pranoto,  mengatakan ada satu kondisi yang bisa membuat komplikasi dalam penyakit diabetes, yakni ketoacidosis. Kadar gula darah yang tinggi memicu tubuh memproduksi asam keton di dalam darah. Asam ini menumpuk, terbawa peredaran darah, menyebar ke seluruh organ tubuh, hingga menyebabkan infeksi yang sistemik. Kondisi ini bisa dengan cepat memburuk, sering kali hanya kurang dari 24 jam, dan berakibat mematikan.

Penyebab timbulnya diabetes ketoasidosis ini beragam. "Pada penderita diabetes tipe 2, ada faktor pemicu seperti infeksi, serangan jantung, atau stroke," kata Agung saat dihubungi Tempo, 8 Juli 2016. Secara spesifik, Agung tidak menyimpulkan bahwa Husni mengalami ketoacidosis. "Tanyakan dokter yang merawat, saya tidak boleh berkomentar," kata Agung.

Diabetes ketoacidosis ditandai dengan gejala kadar gula di atas 250 mg/dl, keasaman darah PH di bawah 7, nafas cepat dan dalam. "Kadang-kadang kesadaran menurun, kejang juga," ucap Agung. Pengurus Besar Persatuan Diabetes Indonesia itu mengatakan penyakit ini bisa dialami oleh siapapun tanpa mengenal gender dan usia.

MARDIYAH CHAMIM | MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

17 menit lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

4 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

6 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.


KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

8 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.