TEMPO.CO, Tangerang - Ombusdman Republik Indonesia telah menyiapkan sejumlah rekomendasi terkait dengan rencana penggusuran perkampungan nelayan di Dadap, Kabupaten Tangerang. Rekomendasi itu tengah disusun dan akan diberikan kepada pemerintah kabupaten serta warga Kampung Dadap paling lambat 23 Juli mendatang. "Isi rekomendasi ada yang 'pahit' dan ada yang 'manis'," kata komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, Kamis, 14 Juli 2016.
Baca: Warga Dadap Tolak Hadiri Undangan Dialog Bupati
Rekomendasi “pahit”, ucap Alamsyah, bisa diartikan keputusan Ombusdman sama-sama tidak menguntungkan kedua pihak. "Artinya, rekomendasi itu harus diterima kedua pihak tanpa merasa diuntungkan," ujarnya.
Alamsyah tidak bersedia memberi penjelasan detail ihwal rekomendasi itu. Namun, secara umum, rekomendasi tersebut didasarkan pada tiga aspek, yaitu rencana penataan Dadap, status lahan, dan pemberdayaan ekonomi warga Dadap ke depan.
Ombusdman, tutur Alamsyah, terpaksa mengeluarkan rekomendasi ini karena mediasi yang digelar dua kali tidak membuahkan kesepakatan. Nanti Ombusdman akan mengundang kedua pihak secara resmi untuk menyampaikan isi rekomendasi. "Setelah rekomendasi diberikan, kami akan mengawasi selama 60 hari pelaksanaannya," katanya.
Berbeda dengan Ombusdman, Komnas Hak Asasi Manusia saat ini baru mempersiapkan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga Dadap. "Di sini, kami hanya menjadi fasilitator," ucap komisioner Komnas HAM Subkomisi Mediasi, Roichatul Aswidah. "Kami hanya menekankan agar kedua pihak mendapatkan win-win solution."
Baca: Tangerang Bantah Penggusuran Dadap Terkait Reklamasi
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil kunjungannya pada 16 Mei lalu ke lokasi yang akan digusur, yaitu Kampung Nelayan Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Penggusuran bakal dilaksanakan di tiga RW dan 13 RT di Dadap. Penghuninya sekitar 6.000 jiwa yang menempati 2.000 bangunan. Total luas tanah yang akan digusur mencapai 16 hektare, mulai aliran Sungai Perancis hingga perbatasan Jakarta Utara dengan Tangerang.
Baca: Komnas HAM Tawarkan Mediasi Bupati dengan Warga Dadap
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menyatakan pemerintah terpaksa menunda rencana pembenahan dan penataan kawasan Dadap karena menunggu keputusan Ombusdman dan Komnas HAM. "Karena niat kami benar-benar mau menata dan kami tidak mau melakukan kesalahan dalam menjalankannya program ini," ujarnya.
Menurut Iskandar, penataan kawasan Dadap ini menjadi prioritas karena sudah menjadi program utama pemerintah untuk membenahi kawasan kumuh di Kabupaten Tangerang itu.
Koordinator warga Dadap, Misbah, menuturkan masyarakat berharap penataan Kampung Nelayan di Dadap tidak sampai menggusur tempat tinggal warga. "Kalau mau menata, silakan tata, tapi kami tidak akan meninggalkan perkampungan ini," tuturnya. Meski demikian, masyarakat akan mematuhi apa pun yang nanti direkomendasikan Ombudsman. "Sepahit apa pun akan kami terima."
JONIANSYAH HARDJONO