TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan konsumen korban pemberian vaksin palsu dapat menuntut ganti rugi dari rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Menurut dia, ganti rugi tersebut bisa berupa materiil dan immateriil. Selain itu rumah sakit harus memberikan jaminan tertulis menanggung dampak pemberian vaksin palsu.
"Ganti rugi tersebut bisa secara materiil dan immateriil. Jika pasien belum puas dengan jaminan yang diberikan pihak rumah sakit, pasien korban bisa melakukan gugatan pada rumah sakit bahkan pada pemerintah, baik secara individual atau gugatan kelompok," kata Tulus dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.
Baca: Ibu Ini Curiga Anaknya Susah Bicara karena Vaksin Palsu
Kementerian Kesehatan yang telah mengumumkan 14 rumah sakit terindikasi memberikan vaksin palsu pada pasiennya, kata dia, belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien korban. Menurut dia, manajemen rumah sakit perlu terbuka terkait penggunaan vaksin. Termasuk membuka nama korban yang telah diberi vaksin. "Kemudian diberikan vaksinasi ulang dan random check perlu tidak vaksinasi ulang?" kata dia.
Tulus menilai masalah vaksin palsu hanyalah satu titik masalah dari fenomena pemalsuan produk-produk farmasi (obat palsu) di Indonesia. Menurut dia, masalah vaksin palsu harus menjadi titik pijak untuk membongkar adanya fenomena obat palsu di Indonesia. "Penguatan kelembagaan-institusi untuk melakukan hal ini," kata dia.
Baca: Dokter Anak ini Beli 130 Vaksin Palsu
Ia menilai pengawasan reguler harus dilakukan. Jika pemerintah mengatakan bahwa Badan POM harus direstrukturisasi, kata dia, Badan POM perlu diperkuat. "Yang selama ini justru diamputasi Kemenkes," kata dia. Ia menilai dinas kesehatan tidak melakukan pengawasan yang optimal di sisi hilir.
Sementara itu, hingga saat ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan jumlah tersangka vaksin palsu menjadi 23 orang. Mereka terdiri atas 6 produsen alias pembuat vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, dan 3 dokter.
"Tersangka sebagian besar sudah selesai pemeriksaannya, pemberkasan sedang berjalan," kata Agung. Melalui pemeriksaan itu, polisi menemukan beberapa bekas vaksin palsu yang digunakan, catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu.
ARKHELAUS W.